SINGARAJA– Puluhan warga yang bermukim di Perumahan Griya Intaran Indah mendatangi Gedung DPRD Buleleng Selasa (25/1). Mereka mengadukan masalah yang dihadapi warga setempat.
Warga menyebut, akses jalan menuju pemukiman yang terletak di Dusun Kundalini, Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt itu, mendadak diklaim oleh pihak ketiga.
Masalah itu mencuat sejak 2021 lalu. Namun, semakin meruncing sejak Januari tahun ini. Warga merasa keberatan dengan kedatangan pihak ketiga yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Warga kian meradang karena menyerobot lahan tersebut.
Warga setempat, Nyoman Mudita menuturkan, perumahan itu sebenarnya terletak tak jauh dari Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk. Hanya saja untuk mengakses perumahan itu, warga harus melintasi sepetak tanah lain. Tanah itu memiliki panjang 15 meter dengan lebar sekitar 5 meter.
Menurut Mudita, warga sudah bermukim di perumahan tersebut sejak 2004 lalu. Saat bertransaksi, warga lebih banyak berhubungan dengan bank. Kini kawasan pemukiman yang terdiri atas 89 unit rumah itu sudah selesai dibangun. Warga juga sudah menuntaskan kewajiban mereka dengan pihak bank.
Selama belasan tahun tak ada masalah yang dihadapi warga. Namun, sejak beberapa bulan terakhir, muncul pihak ketiga yang mengaku berasal dari Mengwi, mengklaim hak milik atas jalan yang selama ini dilalui warga.
“Jalan yang biasa kami lewat itu diklaim kepemilikannya oleh orang dari (kecamatan) Mengwi. Jelas kami kaget. Karena kami tidak pernah berurusan dengan pihak ketiga ini. Kami urusannya dengan bank. Yang membuat kami keberatan itu kan kami dituding menyerobot. Sudah belasan tahun kami menggunakan akses jalan ini, kok baru sekarang dipermasalahkan,” kata Mudita.
Menurutnya pihak ketiga tersebut mengklaim kepemilikan lahan lewat sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit tahun 2015 silam. Dalam SHM itu disebutkan ada lahan seluas 3,36 are di kawasan tersebut. Lahan yang diklaim adalah akses jalan menuju perumahan warga. Konon pihak ketiga itu meminta biaya kompensasi senilai Rp 350 juta pada warga.
Mudita menyatakan warga menolak. Karena menurut mereka masalah itu sudah selesai sejak awal perumahan itu berdiri. Pihak pengembang perumahan memberikan akses jalan tersebut pada warga. Sayangnya warga tidak bisa melakukan konfirmasi pada pengembang perumahan, karena sudah meninggal dunia.
“Kami berharap agar bapak-bapak di dewan dapat memfasilitasi dan melakukan mediasi terkait masalah ini. Supaya ada kepastian hukum. Jangan nanti warga dibilang nyerobot tanah. Kami juga minta perlindungan hukum pada pihak kepolisian terhadap masalah ini,” kata Mudita yang juga seorang pengacara itu.
Sementara itu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti masalah tersebut. “Kami akan mediasi masalah ini. Kalau bisa diselesaikan lewat cara mediasi tentu lebih baik. Kami akan pelajari dulu duduk perkara masalah ini,” kata Supriatna.