TABANAN – Kebijakan Pemkab Jembrana dan Badung yang tidak membatasi jam operasional usaha kala PPKM Mikro masih berjalan, disambut positif pelaku usaha.
Mereka semringah dengan kebijakan pro rakyat itu. Masyarakat ingin bangkit dari keterpurukan ekonomi lantaran pandemi Covid-19 yang tidak berkesudahan.
Namun, kebijakan tidak membatasi jam operasional ini tidak berlaku di Tabanan. Pemkab Tabanan memutuskan tidak memberikan keringanan bagi pelaku usaha untuk membuka usaha dagangan mereka selama 24 jam.
“Mohon maaf dulu kami tidak bisa lakukan aturan buka operasional jam buka pedagang sampai 24 jam. Seperti Kabupaten Badung,” kata Plh Bupati Tabanan yang juga Sekretaris Satgas Covid-19 Tabanan I Gede Susila.
Menurut Susila, pihaknya belum berani membuka full tempat usaha selama 24 dengan alasan status Tabanan masih zona merah penularan Covid-19.
Selain itu pihaknya bersama Satgas Covid-19 tingkat kabupaten juga masih melihat ada sejumlah pelanggaran prokes di lapangan.
Masih ada masyarakat yang melanggar. Seperti tidak ada jarak, tidak memakai masker, hingga memicu kerumunan di tempat usaha.
“Kalau kami longgarkan 24 jam dengan kondisi Tabanan masih zona merah dan tingkat kesadaran masih kurang, khawatir kasus melonjak,” ujar Susila.
Susila menyebut bisa saja memungkinkan menerapkan kebijakan seperti Badung dengan tempat usaha dibuka 24 jam, namun lagi-lagi penekanan masyarakat sudah disiplin atau belum. Dan beradaptasi dengan kehidupan baru.
“Siapa sih yang tidak ingin ingin secepatnya pemulihan ekonomi di masyarakat. Lagi-lagi kita bicara kasus Covid-19 Tabanan harus masuk ke zona hijau,” jelas Susila.
Susila menambahkan, angka kasus Covid-19 di Tabanan saat ini memang terjadi penurunan setelah PKM skala mikro diterapkan.
Dua desa yang masuk zona merah yakni Desa Banjar Anyar dan Desa Dauh Peken kasus sudah turun kini zona orange.
Namun secara kumulatif kasus secara keseluruhan per kecamatan, Kabupaten Tabanan masih tetap berstatus zona merah Covid-19.
“Mari kita turunkan dulu, Tabanan tetap dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Gubenur dan SE aturan Bupati.
Dimana jam operasional usaha sampai pukul 21.00 wita dalam pelaksanaan PKM skala mikro,” tandasnya.