27.1 C
Jakarta
1 Mei 2024, 9:29 AM WIB

ABG Pembuang Bayi Dituntut Miring, Ternyata Ini Alasan Menyentuh Jaksa

NEGARA – Kasus bayi hasil aborsi yang dibuang di pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jumat 9 Maret lalu, Kamis (24/5) kemarin memasuki sidang tuntutan.

Kedua pasangan kekasih tersebut, IGPA,18,  dan NKRH,17, dituntut dengan pidana penjara berbeda. Sidang di PN Negara sendiri digelar tertutup dengan hakim tunggal Fakhrudin Said Ngaji.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Monica Dian Anggraini. Terdakwa IGPA dituntut 2 tahun 6 bulan, denda Rp 10 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan pacarnya NKRH dituntut 1 tahun pidana penjara dan pelatihan kerja 3 bulan.

Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 77A ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang

penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yang memberatkan dari perbuatan IGPA menghamili kekasihnya adalah perbuatan melanggar hukum.

Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengaku terus terang di persidangan dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Disamping itu, terdakwa masih muda, sehingga diharapkan bisa memperbaiki diri. Terdakwa juga mengaku masih saling mencintai dan akan menikahi NKRH selaku ibu dari bayi yang dibuang.

“Terdakwa panik dengan kesalahan fatal yang dilakukannya. Untung saat aborsi tidak kenapa–kenapa,” ujar Wiraguna Wiradarma.

Seperti diketahui, warga Banjar Pebuahan, Banyubiru, Negara Jumat (9/3) siang lalu geger penemuan orok terdampar di pantai oleh nelayan.

Penemuan orok itu dilaporkan kepada perangkat desa dan polisi. Orok yang diperkirakan dibuang sekitar tiga hari tersebut kemudian dibawa ke RSU Negara.

Dari hasil pemeriksaan panjang rambut orok itu 1 cm,  tinggi  30 sentimeter sampai lutut dan kaki bagian bawah lututnya hilang, kepala hancur, daun telinga hilang dengan berat 700 gram.

Beberapa bagian tubuhnya sudah hilang. Kita menduga bayi itu sudah meninggal atau dibuang sejak dari dua hari sebelum ditemukan.

NEGARA – Kasus bayi hasil aborsi yang dibuang di pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jumat 9 Maret lalu, Kamis (24/5) kemarin memasuki sidang tuntutan.

Kedua pasangan kekasih tersebut, IGPA,18,  dan NKRH,17, dituntut dengan pidana penjara berbeda. Sidang di PN Negara sendiri digelar tertutup dengan hakim tunggal Fakhrudin Said Ngaji.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Monica Dian Anggraini. Terdakwa IGPA dituntut 2 tahun 6 bulan, denda Rp 10 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan pacarnya NKRH dituntut 1 tahun pidana penjara dan pelatihan kerja 3 bulan.

Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 77A ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang

penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yang memberatkan dari perbuatan IGPA menghamili kekasihnya adalah perbuatan melanggar hukum.

Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengaku terus terang di persidangan dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Disamping itu, terdakwa masih muda, sehingga diharapkan bisa memperbaiki diri. Terdakwa juga mengaku masih saling mencintai dan akan menikahi NKRH selaku ibu dari bayi yang dibuang.

“Terdakwa panik dengan kesalahan fatal yang dilakukannya. Untung saat aborsi tidak kenapa–kenapa,” ujar Wiraguna Wiradarma.

Seperti diketahui, warga Banjar Pebuahan, Banyubiru, Negara Jumat (9/3) siang lalu geger penemuan orok terdampar di pantai oleh nelayan.

Penemuan orok itu dilaporkan kepada perangkat desa dan polisi. Orok yang diperkirakan dibuang sekitar tiga hari tersebut kemudian dibawa ke RSU Negara.

Dari hasil pemeriksaan panjang rambut orok itu 1 cm,  tinggi  30 sentimeter sampai lutut dan kaki bagian bawah lututnya hilang, kepala hancur, daun telinga hilang dengan berat 700 gram.

Beberapa bagian tubuhnya sudah hilang. Kita menduga bayi itu sudah meninggal atau dibuang sejak dari dua hari sebelum ditemukan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/