NEGARA – Enam bulan setelah banjir bandang Sabtu 22 Desember 2018, tumpukan kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang sungai Biluk Pok masih belum dipindahkan.
Kayu gelondongan tersebut masih menumpuk di sisi timur sungai atau wilayah Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.
Kepala seksi perencanaan dan pemanfaatan UPT. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat Agus Sugianto mengatakan, pasca banjir memang sempat ada perdebatan mengenai kayu gelondongan tersebut.
Namun, setelah dua kali rapat, akhirnya diputuskan untuk diserahkan penanganannya pada Desa Penyaringan.
Karena kayu yang terbawa banjir bandang tersebut tidak semua dari kawasan hutan, tetapi sebagian dari pinggiran sungai.
Sehingga, penanganan dan pemanfaatan kayu gelondongan tersebut, diserahkan sepenuhnya pada desa. “Kayu itu bukan termasuk barang bukti, tapi karena bencana,” terangnya.
Sebagian kayu gelondongan tersebut sudah dipotong dibagikan sesuai dengan keperluan warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat banjir bandang.
Sesuai kesepakatan, pihak Kelurahan Tegalcangkring hanya dibolehkan memotong kayu yang ada di sisi barat sungai.
Sedangkan yang di timur sungai Biluk Poh untuk warga Desa Penyaringan yang terdampak banjir bandang.