33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 11:54 AM WIB

Tak Temukan Pelanggaran Jalur Hijau, Proyek SMK Pariwisata Tetap Jalan

SINGARAJA – Komisi I DPRD Buleleng akhirnya memanggil semua pihak terkait adanya surat protes pembangunan SMK Pariwisata Banyuatis

yang berlokasi di Jalan Banyuatis-Bengkel tepatnya di Banjar Dinas Tengah, Banyuatis yang diduga melanggar jalur hijau atau Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Pertemuan di SMK Pariwisata Banyuatis dihadiri oleh Kepala SMK Pariwisata Banyuatis Nyoman Sri Handayani, Perbekel Desa Banyuatis Gede Muliartha, Dinas PUPR, DLH, Dinas perizinan dan anggota Komisi DPRD Buleleng.

Namun sayangnya, pertemuan tersebut tidak dihadiri warga atas nama I Made Yasa yang melayangkan laporan protes terkait pembangunan SMK Pariwisata Banyuatis.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam lebih. Pihak sekolah SMK Pariwisata Banyuatis, Kecamatan Banjar membantah dugaan adanya pelanggaran jalur hijau atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ditudingkan kepada mereka.

Kepala sekolah SMK Pariwisata Banyuatis Nyoman Sri Handayani mengaku pihaknya sudah melengkapi izin serta sudah dinyatakan layak dari berbagai aspek yang diperlukan untuk mendirikan sebuah sekolah.

Baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun dokumen pendukung lainnya. “Jadi, kami dari pihak sekolah sudah lengkap semua izin-izinnya dan tidak ada yang melanggar,” tegasnya.

Handayani menyebutkan pelaporan tersebut didasari atas ketidaksukaan keberadaan sekolah yang ada di bawah naungan Yayasan Candra Purnama ini. Kemungkinan ada pihak-pihak yang tidak suka.

Padahal dukungan dan apresiasi dari masyarakat dari sekitar lokasi sekolah menyambut baik pembangunan SMK Pariwisata.

“Dengan adanya pelaporan tersebut kami langsung berkoordinasi dengan perbekel desa setempat untuk menelusuri pelapornya,” bebernya.

Sementara itu, Perbekel Desa Banyuatis Gede Muliartha mengatakan ada warga yang mengadu melaporkan bahwa pembangunan sekolah SMK Pariwisata dituding melanggar jalur hijau.

Pihaknya sejatinya telah menelusuri warga tersebut. Hasilnya tidak ada warga atas nama pelapor I Made Yasa.

“Sehingga keinginan kami di desa mempertemukan warga tersebut dengan pihak sekolah untuk melakukan mediasi tak kunjung kesampaian. Kami rencana mempertemukan kedua belah pihak,” ungkapnya.  

Adanya aduan tersebut beberapa kali aparat desa dan seluruh Kadus di Banyuatis untuk menelusuri yang bersangkutan. “Setelah kami ditelusuri ternyata tidak ada atas nama yang bersangkutan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Buleleng Gede Odhy Busana mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi

kembali lokasi sekolah bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,

serta Dinas Lingkungan Hidup, guna memastikan kelayakan serta kelengkapan ijin bangunan dari sekolah tersebut.

Berdasar pengecekan di lapangan, pihaknya menyebut jika sekolah SMK Pariwisata tersebut sudah memenuhi standar yang ditentukan.

 

SINGARAJA – Komisi I DPRD Buleleng akhirnya memanggil semua pihak terkait adanya surat protes pembangunan SMK Pariwisata Banyuatis

yang berlokasi di Jalan Banyuatis-Bengkel tepatnya di Banjar Dinas Tengah, Banyuatis yang diduga melanggar jalur hijau atau Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Pertemuan di SMK Pariwisata Banyuatis dihadiri oleh Kepala SMK Pariwisata Banyuatis Nyoman Sri Handayani, Perbekel Desa Banyuatis Gede Muliartha, Dinas PUPR, DLH, Dinas perizinan dan anggota Komisi DPRD Buleleng.

Namun sayangnya, pertemuan tersebut tidak dihadiri warga atas nama I Made Yasa yang melayangkan laporan protes terkait pembangunan SMK Pariwisata Banyuatis.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam lebih. Pihak sekolah SMK Pariwisata Banyuatis, Kecamatan Banjar membantah dugaan adanya pelanggaran jalur hijau atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ditudingkan kepada mereka.

Kepala sekolah SMK Pariwisata Banyuatis Nyoman Sri Handayani mengaku pihaknya sudah melengkapi izin serta sudah dinyatakan layak dari berbagai aspek yang diperlukan untuk mendirikan sebuah sekolah.

Baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun dokumen pendukung lainnya. “Jadi, kami dari pihak sekolah sudah lengkap semua izin-izinnya dan tidak ada yang melanggar,” tegasnya.

Handayani menyebutkan pelaporan tersebut didasari atas ketidaksukaan keberadaan sekolah yang ada di bawah naungan Yayasan Candra Purnama ini. Kemungkinan ada pihak-pihak yang tidak suka.

Padahal dukungan dan apresiasi dari masyarakat dari sekitar lokasi sekolah menyambut baik pembangunan SMK Pariwisata.

“Dengan adanya pelaporan tersebut kami langsung berkoordinasi dengan perbekel desa setempat untuk menelusuri pelapornya,” bebernya.

Sementara itu, Perbekel Desa Banyuatis Gede Muliartha mengatakan ada warga yang mengadu melaporkan bahwa pembangunan sekolah SMK Pariwisata dituding melanggar jalur hijau.

Pihaknya sejatinya telah menelusuri warga tersebut. Hasilnya tidak ada warga atas nama pelapor I Made Yasa.

“Sehingga keinginan kami di desa mempertemukan warga tersebut dengan pihak sekolah untuk melakukan mediasi tak kunjung kesampaian. Kami rencana mempertemukan kedua belah pihak,” ungkapnya.  

Adanya aduan tersebut beberapa kali aparat desa dan seluruh Kadus di Banyuatis untuk menelusuri yang bersangkutan. “Setelah kami ditelusuri ternyata tidak ada atas nama yang bersangkutan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Buleleng Gede Odhy Busana mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi

kembali lokasi sekolah bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,

serta Dinas Lingkungan Hidup, guna memastikan kelayakan serta kelengkapan ijin bangunan dari sekolah tersebut.

Berdasar pengecekan di lapangan, pihaknya menyebut jika sekolah SMK Pariwisata tersebut sudah memenuhi standar yang ditentukan.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/