RadarBali.com – Penggunaan alokasi dana desa dari pusat ke daerah mendapat pengawalan ketat dari Kejaksaan Negeri Gianyar.
Melalui sosialisasi yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Kamis (24/8) kemarin di depan puluhan kepala desa (kades), kejaksaan ingin alokasi dana digunakan dengan baik.
Dalam mengawal, kejari membentuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) yang diketuai Kasi Intel.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Gianyar I Ketut Suweta menyatakan, selama sosialisasi berlangsung memaparkan mengenai bagaimana fungsi, kewenangan, mengawal dan mengamankan pemerintahan desa.
“Hanya sosialisasi kepada 64 perbekel supaya tahu fungsi dan perannya,” ujar Suweta usai acara, kemarin.
Selain itu, dibahas juga evaluasi antara para perbekel dan kejari yang telah berlangsung setahun lalu. Terutama mengenai evaluasi dalam hal pembangunan.
“Setelah sosialisasi ini, Kades akan mengundang juga jaksa ke desa, supaya banyak yamg mendengar sosialisasi ini, makin bagus,” terang Suweta.
Dijelaskan Suweta, sesuai peruntukan, di desa tidak hanya ada kepala desa. Juga ada perangkat desa, LPM, termasuk bendesa. “Sekarang paradigma berubah, ke pembinaan. Jadi lebih bagus arahnya,” jelasnya.
Kepala Kejari Gianyar Bayu Adinugroho Arianto, menyatakan fungsi TP4 ini membantu Kades dan perangkat desa memecahkan masalah dari sudut pandang hukum.
“Respons kades bagus, mereka minta segera ditindak lanjuti,” terang anak jaksa agung HM Prasetyo ini. Pihaknya mengingatkan, bahwa dana desa mempunyai banyak manfaat.
Sebagaimana juga mendukung program nawacita pemerintah. Dibeberkan Bayu, pada 2017 dialokasikan sekitar Rp 100 triliun dana desa di seluruh Indonesia.
Khusus di Gianyar, dialokasikan Rp 55 miliar ke desa. “Dari dana yang besar, entah mereka tidak tahu, pura-pura tidak tahu, jangan sampai ada penyimpangan,” pintanya.
Selain itu, sasaran sosialisasi ke desa dilakukan karena menurut riset ada penyimpangan dana desa sebanyak 130 perkara di Indonesia.
Dari 110 diantaranya dilakukan oleh kades, sisanya dilakukan oleh perangkat desa. “Maka fungsi kami di sini, menjaga dan amankan. Tapi di Gianyar, belum ada indikasi itu. Sekarang paradigma berubah, ada penyimpangan, kami cegah. Kalau dulu kami tunggu baru tindak. Tapi kini kalau sudah dicegah tak diinginkan, baru ditindak,” tukasnya.