GIANYAR – Rabu lalu (19/8) Satpol PP Provinsi Bali bersama Satpol PP Gianyar sempat menyegel pabrik tahu di Banjar Sema, Kelurahan Bitra, Kecamatan Gianyar.
Namun, kemarin (24/8) plang segel berlatar putih yang dipasang raib dari tempatnya. Pihak Satpol PP pun memastikan pabrik tahu itu tidak beroperasi.
Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha menegaskan, plang segel berlogo Pemkab Gianyar dengan tulisan pengumuman itu bukan hilang. Melainkan hanya dipindahkan saja.
“Segel ditaruh di atasnya. Karena kami pasang di pintu masuk. Ternyata menggangu keluar masuk barang,” ujar Watha.
Watha memastikan, pabrik tahu yang berada dekat jembatan, dan mencemari lingkungan itu tidak beroperasi lagi.
“Kami pastikan, usaha tahu tempe milik Erawati yang disegel sudah tidak beroperasi,” tegasnya. Meski sudah disegel, pihaknya tetap memantau perkembangan pabrik tersebut.
“Kami bersama pecalang tetap memantau aktivitas di lapangan,” jelasnya. Pihaknya juga memberikan waktu pengelola pabrik tahu untukmembereskan barang di tempat usaha mereka.
“Kami memberikan waktu seminggu untuk membongkar sendiri bangunan usaha tahu dan tempe,” jelasnya.
Sebelumnya, pabrik tahu tersebut dikeluhkan oleh masyarakat. Limbah tahu dibuang ke aliran sungai di sebelah jembatan.
Parahnya, limbah tahu selain mencemari lingkungan, juga membuat tempat suci di bawah kotor. Warga melalui bendesa tidak memberikan izin di tingkat bawah.
Satpol PP pun telah beberapa kali sidak. Bahkan, telah melayangkan Surat Peringatan pertama, kedua dan SP ketiga sekaligus segel.
Penyegelan pabrik tahu itu, sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) penjatuhan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.