28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:47 AM WIB

Aci Keburan di Pura Hyang Api Tetap Berjalan dengan Prokes Ketat

GIANYAR – Tradisi Aci Keburan di Pura Hyang Api, Desa Adat Kelusa, Kecamatan Payangan, yang jatuh tiap Kuningan (26/9) tetap berjalan.

Namun pengempon pura membatasi pemedek yang tangkil. Sehingga rangkaian upacara hanya dilakukan oleh pengempon pura saja.

Itupun dengan memperketat terkait protokol kesehatan. Termasuk dalam penerapannya nanti pemedek yang bisa memasuki areal pura hanya sebanyak 25 orang sekali menghaturkan bhakti.

Saba Desa Adat Kelusa, Ida Bagus Gede Searsatana menjelaskan, pihaknya di Desa Adat telah mengeluarkan surat imbauan kepada pengempon maupun pemdek yang hendak nangkil.

“Sudah ada surat edaran dan imbauan terkait pelaksanaan Aci Keburan yang serangkaian piodalan di Pura Hyang Api.

Itu tidak bisa ditiadakan, karena memang pemedek menghaturkan Aci Keburan sesuai kaulnya (janji, red),” ujar Ida Bagus Searsatana kemarin.

Dalam kesempatan itu, dipaparkan juga Piodalan di Pura Hyang Api bertepatan dengan Hari Suci Kuningan pada Sabtu besok (26/6).

Sementara tradisi Aci Keburan pemedek seperti biasanya terselenggara selama satu bulan. Sehingga dalam kurun waktu satu bulan itu, pemdek yang ingin bayar kaul (janji) dengan tradisi tersebut bisa dalam jangka waktu tersebut.

“Tradisi tetap terlaksana, hanya saja bedanya tetap mengguanakan prokes yang ketat. Jumlahnya nanti diatur, sebanyak 25 orang

akan bergiliran masuk ke areal pura. Setelah melaksanakan tradisi, sembahyang, lanjut mereka langsung pulang,” sambungnya.

Mengenai pemedek dari luar desa, pihaknya meminta masyarakat menataati aturan yang talah disepakati oleh desa adat setempat.

Sebab dalam hal ini yang dilakukan pihak desa adat untuk turut membantu pemerintah dalam memutus penyebaran covid 19.

Sementara sesuai surat yang dikeluarkan oleh Desa Adat Kelusa nomor 102/DA KLS/2020 menerangkan adanya tiga poin.

Partema dalam prosesi upacara piodalan di Pura Hyang Api dan ukapara Aci Keburan hanya dilakukan oleh pengempon pura.

Kedua pengempon pura wajib mentaati protokol kesehatan, mengenakan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak.

Sedangkan pemedek yang berasal dari luar desa untuk upakara dan Aci Keburan diimbau dilakukan dari masing-masing pemerajan. 

GIANYAR – Tradisi Aci Keburan di Pura Hyang Api, Desa Adat Kelusa, Kecamatan Payangan, yang jatuh tiap Kuningan (26/9) tetap berjalan.

Namun pengempon pura membatasi pemedek yang tangkil. Sehingga rangkaian upacara hanya dilakukan oleh pengempon pura saja.

Itupun dengan memperketat terkait protokol kesehatan. Termasuk dalam penerapannya nanti pemedek yang bisa memasuki areal pura hanya sebanyak 25 orang sekali menghaturkan bhakti.

Saba Desa Adat Kelusa, Ida Bagus Gede Searsatana menjelaskan, pihaknya di Desa Adat telah mengeluarkan surat imbauan kepada pengempon maupun pemdek yang hendak nangkil.

“Sudah ada surat edaran dan imbauan terkait pelaksanaan Aci Keburan yang serangkaian piodalan di Pura Hyang Api.

Itu tidak bisa ditiadakan, karena memang pemedek menghaturkan Aci Keburan sesuai kaulnya (janji, red),” ujar Ida Bagus Searsatana kemarin.

Dalam kesempatan itu, dipaparkan juga Piodalan di Pura Hyang Api bertepatan dengan Hari Suci Kuningan pada Sabtu besok (26/6).

Sementara tradisi Aci Keburan pemedek seperti biasanya terselenggara selama satu bulan. Sehingga dalam kurun waktu satu bulan itu, pemdek yang ingin bayar kaul (janji) dengan tradisi tersebut bisa dalam jangka waktu tersebut.

“Tradisi tetap terlaksana, hanya saja bedanya tetap mengguanakan prokes yang ketat. Jumlahnya nanti diatur, sebanyak 25 orang

akan bergiliran masuk ke areal pura. Setelah melaksanakan tradisi, sembahyang, lanjut mereka langsung pulang,” sambungnya.

Mengenai pemedek dari luar desa, pihaknya meminta masyarakat menataati aturan yang talah disepakati oleh desa adat setempat.

Sebab dalam hal ini yang dilakukan pihak desa adat untuk turut membantu pemerintah dalam memutus penyebaran covid 19.

Sementara sesuai surat yang dikeluarkan oleh Desa Adat Kelusa nomor 102/DA KLS/2020 menerangkan adanya tiga poin.

Partema dalam prosesi upacara piodalan di Pura Hyang Api dan ukapara Aci Keburan hanya dilakukan oleh pengempon pura.

Kedua pengempon pura wajib mentaati protokol kesehatan, mengenakan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak.

Sedangkan pemedek yang berasal dari luar desa untuk upakara dan Aci Keburan diimbau dilakukan dari masing-masing pemerajan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/