31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:18 AM WIB

Begini Upaya Desa Adat Bebetin Hindari Sanksi Kasepekang, Sayang…

BEBETIN – Belasan krama di Desa Pakraman Bebetin, dikenakan sanksi adat berupa kasepekang. Mereka dipastikan tidak mendapatkan pelayanan dari desa pakraman, karena permasalahan utang piutang di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bebetin.

Kelian Desa Pakraman Bebetin, I Ketut Suwinda mengungkapkan, sanksi kasepekang sebenarnya bermula dari masalah utang piutang.

Saat itu ada kredit macet senilai Rp 5 miliar yang muncul di LPD Bebetin. Tak pelak kredit sebesar itu membuat LPD megap-megap.

Beberapa kredit diketahui sudah disepakati sejak lama, tepatnya sebelum tahun 2013. Seiring dengan macetnya LPD, pihak desa pakraman berusaha melakukan langkah-langkah penyelamatan.

Mulai dari membentuk tim penyelamatan, hingga melakukan langkah negosiasi. Awalnya tercatat ada 86 orang nasabah yang menunggak pembayaran kredit dengan nilai kredit hingga Rp 5 miliar.

Desa pakraman bersama tim penyelamat kemudian berusaha melakukan pendekatan, sehingga kredit macet bisa ditekan. Akhirnya tersisa 19 orang kreditur macet dengan nilai piutang hingga Rp 3 miliar.

Terhadap belasan kreditur macet ini, Suwinda mengaku sudah beberapa kali melakukan langkah mediasi.

Termasuk melakukan teguran secara lisan dan tertulis. Bahkan desa pakraman pernah melayangkan ultimatum agar tunggakan dibayar.

Sayangnya tak semua merespon, ada saja yang mengabaikan. Hingga akhirnya pengumuman diterbitkan, kreditur tak kunjung melunasi tunggakan mereka.

Alasan mengabaikan tunggakan pun beragam. Mulai dari mengaku mengalami pailit, hingga sudah tak memiliki aset.

“Ada yang sampai punya tunggakan Rp 2,4 miliar. Itu pokok dan bunga, jumlahnya sampai segitu. Kami sudah sita aset-asetnya. Entah mobil, tanah, tapi belum juga bisa menutupi,” kata Suwinda.

Alhasil desa pakraman terpaksa menjatuhkan sanksi kasepekang hingga batas waktu yang tak ditentukan.

Mereka dipastikan tak akan mendapatkan pelayanan adat saat melangsung upacara panca yadnya. Kalau toh mereka melakukan upacara, mereka harus menghaturkan sendiri sarana upacara di Pura Kahyangan Tiga.

“Sebenarnya kami menyayangkan. Tapi karena sanksi ini sudah tercantum dalam perarem, kami mau apa lagi. Kami sudah menempuh berbagai cara, tapi belum membuahkan hasil. Terpaksa kami jatuhkan sanksi ini,” imbuhnya.

Sampai kapan sanksi akan dikenakan? Suwinda menegaskan sanksi masih bisa dicabut. Dengan catatan tunggakan yang tersisa harus dilunasi.

Apabila tunggakan sudah dilunasi, maka sanksi kasepekang otomatis dicabut. 

BEBETIN – Belasan krama di Desa Pakraman Bebetin, dikenakan sanksi adat berupa kasepekang. Mereka dipastikan tidak mendapatkan pelayanan dari desa pakraman, karena permasalahan utang piutang di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bebetin.

Kelian Desa Pakraman Bebetin, I Ketut Suwinda mengungkapkan, sanksi kasepekang sebenarnya bermula dari masalah utang piutang.

Saat itu ada kredit macet senilai Rp 5 miliar yang muncul di LPD Bebetin. Tak pelak kredit sebesar itu membuat LPD megap-megap.

Beberapa kredit diketahui sudah disepakati sejak lama, tepatnya sebelum tahun 2013. Seiring dengan macetnya LPD, pihak desa pakraman berusaha melakukan langkah-langkah penyelamatan.

Mulai dari membentuk tim penyelamatan, hingga melakukan langkah negosiasi. Awalnya tercatat ada 86 orang nasabah yang menunggak pembayaran kredit dengan nilai kredit hingga Rp 5 miliar.

Desa pakraman bersama tim penyelamat kemudian berusaha melakukan pendekatan, sehingga kredit macet bisa ditekan. Akhirnya tersisa 19 orang kreditur macet dengan nilai piutang hingga Rp 3 miliar.

Terhadap belasan kreditur macet ini, Suwinda mengaku sudah beberapa kali melakukan langkah mediasi.

Termasuk melakukan teguran secara lisan dan tertulis. Bahkan desa pakraman pernah melayangkan ultimatum agar tunggakan dibayar.

Sayangnya tak semua merespon, ada saja yang mengabaikan. Hingga akhirnya pengumuman diterbitkan, kreditur tak kunjung melunasi tunggakan mereka.

Alasan mengabaikan tunggakan pun beragam. Mulai dari mengaku mengalami pailit, hingga sudah tak memiliki aset.

“Ada yang sampai punya tunggakan Rp 2,4 miliar. Itu pokok dan bunga, jumlahnya sampai segitu. Kami sudah sita aset-asetnya. Entah mobil, tanah, tapi belum juga bisa menutupi,” kata Suwinda.

Alhasil desa pakraman terpaksa menjatuhkan sanksi kasepekang hingga batas waktu yang tak ditentukan.

Mereka dipastikan tak akan mendapatkan pelayanan adat saat melangsung upacara panca yadnya. Kalau toh mereka melakukan upacara, mereka harus menghaturkan sendiri sarana upacara di Pura Kahyangan Tiga.

“Sebenarnya kami menyayangkan. Tapi karena sanksi ini sudah tercantum dalam perarem, kami mau apa lagi. Kami sudah menempuh berbagai cara, tapi belum membuahkan hasil. Terpaksa kami jatuhkan sanksi ini,” imbuhnya.

Sampai kapan sanksi akan dikenakan? Suwinda menegaskan sanksi masih bisa dicabut. Dengan catatan tunggakan yang tersisa harus dilunasi.

Apabila tunggakan sudah dilunasi, maka sanksi kasepekang otomatis dicabut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/