26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:33 AM WIB

KPA Bali Desak Pemprov Bali Tuntaskan Konflik Lahan Seluas 997 Hektare

GEROKGAK – Perayaan Hari Tani Nasional, Kamis (24/9) kemarin masih menyimpan duka bagi para petani di Dusun Sendang Pasir, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Pasalnya hingga kini tanah yang digarap dan ditempati puluhan tahun masih belum memiliki status hak atas kepemilikan dan berkonflik dengan pemerintah Bali. 

Sejatinya tanah yang ditempati warga Dusun Sendang Pasir, Desa Pemuteran berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI telah selesai dengan terbitnya putusan MA No.591PK/Pdt/2018 telah jelas disebutkan bahwa pemilik sah atas lahan eks HGU No. 1 Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak seluas 246,5 hektar lebih adalah Pemprov Bali. Persoalan agraria konflik lahan  pertanian di Bali ini bukan semata terjadi di Buleleng. Melainkan juga terjadi di Kabupaten Lainnya. 

Ketua Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Bali Ni Made Indrawati yang dihubungi koran ini mengatakan di Provinsi Bali konflik agraria berada di 3 (tiga) kabupaten. Yakni Kabupaten Klungkung, Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Gianyar.

Konflik agraria di tiga kabupaten ini sudah terjadi sangat lama, antara 15 sampai 30 tahun masyarakat di lokasi konflik harus bolak balik mendatangi kantor pemerintah untuk memperjuangkan Hak Milik atas tanah yang telah dikuasai dan ditempati mereka secara turun temurun. Berbagai dialog dan pertemuan telah dilakukan oleh masyarakat dengan pemerintah, tetapi hasilnya nihil dan hanya wacana belaka.  

“Persoalan lain, yang lebih serius terkait dengan kondisi di lapangan, pemerintah pusat dan daerah ternyata masih belum mampu menyelesaikan konflik tenurial secara tuntas di Indonesia, termasuk khususnya di 3 (tiga) Kabupaten di Provinsi Bali yaitu; Kabupaten Buleleng, Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Gianyar,” terangnya. 

Dari tiga kabupaten tersebut yang berkonflik secara keseluruhan seluas  997,01 hektar. Lebih lanjut Indra mengatakan lahan tersebut telah digarap oleh petani 

Maka dari itu Hari Tani Nasional ini, Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Wilayah Bali bersama-sama dengan Organisasi Serikat Tani, dengan dukungan penuh dari aktivis lingkungan, aktivis pro-demokrasi dan kalangan mahasiswa, menyatakan sikap:

“Kami nenuntut pemerintah pusat segera melaksanakan Percepatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dalam kerangka Reforma Agraria Sejati yang berpihak pada kaum petani penggarap,” jelasnya.

Pihaknya berharap pemerintah pusat dan daerah menindaklanjuti kejelasan status tanah di lokasi prioritas reforma agraria (LPRA) yang telah diusulkan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria Wilayah Bali bersama-sama organisasi serikat tani yang mengalami konflik agraria, sebagai lokasi prioritas penyelesaian konflik agraria di Provinsi Bali.

Pihaknya mengingankan pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria di lokasi prioritas  reforma agraria (LPRA) Provinsi Bali seluas kurang lebih 997,01 Hektar, dengan jumlah penggarap 1,465 KK, yang berada di 6 lokasi, 5 lokasi non-hutan seluas 914 Hektar, dengan jumlah petani penggarap 1,358 unit keluarga, dan 1 lokasi dalam kawasan hutan seluas 83,01 Hektar, dengan jumlah petani penggarap 107 unit keluarga.

“Kami juga mendesak pemerintah Provinsi Bali harus segera  menyelesaikan konflik agraria di Dusun Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Yang mengakibatkan ancaman hilangnya ruang hidup dan sumber penghidupan petani penggarap karena terjadinya  perabasan pohon pisang di atas tanah garapan para petani penggarap, yang dilakukan secara sepihak oleh PT. Ubud Duta Resort Development,” pungkasnya.

GEROKGAK – Perayaan Hari Tani Nasional, Kamis (24/9) kemarin masih menyimpan duka bagi para petani di Dusun Sendang Pasir, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Pasalnya hingga kini tanah yang digarap dan ditempati puluhan tahun masih belum memiliki status hak atas kepemilikan dan berkonflik dengan pemerintah Bali. 

Sejatinya tanah yang ditempati warga Dusun Sendang Pasir, Desa Pemuteran berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI telah selesai dengan terbitnya putusan MA No.591PK/Pdt/2018 telah jelas disebutkan bahwa pemilik sah atas lahan eks HGU No. 1 Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak seluas 246,5 hektar lebih adalah Pemprov Bali. Persoalan agraria konflik lahan  pertanian di Bali ini bukan semata terjadi di Buleleng. Melainkan juga terjadi di Kabupaten Lainnya. 

Ketua Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Bali Ni Made Indrawati yang dihubungi koran ini mengatakan di Provinsi Bali konflik agraria berada di 3 (tiga) kabupaten. Yakni Kabupaten Klungkung, Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Gianyar.

Konflik agraria di tiga kabupaten ini sudah terjadi sangat lama, antara 15 sampai 30 tahun masyarakat di lokasi konflik harus bolak balik mendatangi kantor pemerintah untuk memperjuangkan Hak Milik atas tanah yang telah dikuasai dan ditempati mereka secara turun temurun. Berbagai dialog dan pertemuan telah dilakukan oleh masyarakat dengan pemerintah, tetapi hasilnya nihil dan hanya wacana belaka.  

“Persoalan lain, yang lebih serius terkait dengan kondisi di lapangan, pemerintah pusat dan daerah ternyata masih belum mampu menyelesaikan konflik tenurial secara tuntas di Indonesia, termasuk khususnya di 3 (tiga) Kabupaten di Provinsi Bali yaitu; Kabupaten Buleleng, Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Gianyar,” terangnya. 

Dari tiga kabupaten tersebut yang berkonflik secara keseluruhan seluas  997,01 hektar. Lebih lanjut Indra mengatakan lahan tersebut telah digarap oleh petani 

Maka dari itu Hari Tani Nasional ini, Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Wilayah Bali bersama-sama dengan Organisasi Serikat Tani, dengan dukungan penuh dari aktivis lingkungan, aktivis pro-demokrasi dan kalangan mahasiswa, menyatakan sikap:

“Kami nenuntut pemerintah pusat segera melaksanakan Percepatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dalam kerangka Reforma Agraria Sejati yang berpihak pada kaum petani penggarap,” jelasnya.

Pihaknya berharap pemerintah pusat dan daerah menindaklanjuti kejelasan status tanah di lokasi prioritas reforma agraria (LPRA) yang telah diusulkan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria Wilayah Bali bersama-sama organisasi serikat tani yang mengalami konflik agraria, sebagai lokasi prioritas penyelesaian konflik agraria di Provinsi Bali.

Pihaknya mengingankan pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria di lokasi prioritas  reforma agraria (LPRA) Provinsi Bali seluas kurang lebih 997,01 Hektar, dengan jumlah penggarap 1,465 KK, yang berada di 6 lokasi, 5 lokasi non-hutan seluas 914 Hektar, dengan jumlah petani penggarap 1,358 unit keluarga, dan 1 lokasi dalam kawasan hutan seluas 83,01 Hektar, dengan jumlah petani penggarap 107 unit keluarga.

“Kami juga mendesak pemerintah Provinsi Bali harus segera  menyelesaikan konflik agraria di Dusun Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Yang mengakibatkan ancaman hilangnya ruang hidup dan sumber penghidupan petani penggarap karena terjadinya  perabasan pohon pisang di atas tanah garapan para petani penggarap, yang dilakukan secara sepihak oleh PT. Ubud Duta Resort Development,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/