33.1 C
Jakarta
23 November 2024, 12:27 PM WIB

Gahawisri Setuju Pindahkan Ponton, dan Rehabilitasi Terumbu Karang

RadarBali.com – Kerusakan terumbu karang yang terjadi di wilayah perairan Mangrove Point, Nusa Lembongan, adalah fakta.

Karena itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Bali menggelar pertemuan dengan Gabungan Pengusaha Wisata Bahari (Gahawisri) pada awal bulan Oktober ini.

Berdasar hasil pertemuan tersebut terungkap bahwa pihak Gahawisri yang memiliki ponton di wilayah Mangrove Point siap

untuk melakukan relokasi ponton ke tempat lain yang nantinya akan ditentukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.

“Batas waktu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali menentukan titik koordinat, yaitu selama satu bulan. Kemudian akan disosialisasikan selama satu minggu kepada pihak Gahawisri.

Setelah itu, pihak Gahawisri yang memiliki ponton di wilayah Mangrove Point harus merelokasikan pontonnya tersebut

di titik koordinat yang telah ditentukan dengan batas waktu dua bulan,” ungkap Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Klungkung I Wayan Durma.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang memiliki ponton di luar kawasan Mangrove Point, namun di wilayah pontonnya tersebut terjadi kerusakan terumbu karang, hanya berkewajiban melakukan rehabilitasi karang.

Adapun biaya terkait hal itu ditanggung pihak Gahawisri. “Saya berharap dengan adanya keputusan ini, terumbu karang di perairan Nusa Penda kembali indah. Karena Pemkab sangat dirugikan dengan kondisi terumbu karang yang rusak,” tandasnya. 

RadarBali.com – Kerusakan terumbu karang yang terjadi di wilayah perairan Mangrove Point, Nusa Lembongan, adalah fakta.

Karena itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Bali menggelar pertemuan dengan Gabungan Pengusaha Wisata Bahari (Gahawisri) pada awal bulan Oktober ini.

Berdasar hasil pertemuan tersebut terungkap bahwa pihak Gahawisri yang memiliki ponton di wilayah Mangrove Point siap

untuk melakukan relokasi ponton ke tempat lain yang nantinya akan ditentukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.

“Batas waktu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali menentukan titik koordinat, yaitu selama satu bulan. Kemudian akan disosialisasikan selama satu minggu kepada pihak Gahawisri.

Setelah itu, pihak Gahawisri yang memiliki ponton di wilayah Mangrove Point harus merelokasikan pontonnya tersebut

di titik koordinat yang telah ditentukan dengan batas waktu dua bulan,” ungkap Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Klungkung I Wayan Durma.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang memiliki ponton di luar kawasan Mangrove Point, namun di wilayah pontonnya tersebut terjadi kerusakan terumbu karang, hanya berkewajiban melakukan rehabilitasi karang.

Adapun biaya terkait hal itu ditanggung pihak Gahawisri. “Saya berharap dengan adanya keputusan ini, terumbu karang di perairan Nusa Penda kembali indah. Karena Pemkab sangat dirugikan dengan kondisi terumbu karang yang rusak,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/