NEGARA – Terdakwa perkara kepemilikan anak kijang, I Wayan Sudana, 53, hanya bisa menyesali perbuatanya telah memelihara anak kijang. Karena ketidaktahuannya, warga Desa Asahduren, ini harus berhadapan dengan hukum.
Menurut Sudana, anak kijang yang dimilikinya berasal dari seseorang yang ditemui di jalan saat pulang dari kebun. Karena punya hobi memelihara binatang, Sudana membeli seekor anak kijang yang ditawarkan pada dirinya.
“Saya tidak tahu siapa namanya, ketemunya di jalan ditawari saya beli,” ungkapnya saat menunggu giliran sidang yang digelar daring dari Kejari Jembrana, Selasa (26/1).
Sudana bermaksud memelihara anak kijang dan dijual lagi jika ada yang akan membeli. Namun belum lama memelihara, justru polisi yang datang mengamankan ke Polres Jembrana beserta anak kijangnya.
“Saya tidak tahu kalau kijang dilindungi,” ungkap pria yang berprofesi sebagai petani ini.
Karena harus berhadapan dengan hukum, sejak proses penyelidikan hingga persidangan meninggalkan pekerjaannya. Bapak satu anak ini mengaku sebagai tulang punggung keluarga.
“Ke sini (Kejari Jembrana) uang pinjam buat beli minyak,” ujarnya.
Terdakwa sebelumnya dituntut jaksa dengan penjara selama 2 bulan dan denda sebesar Rp 250 ribu, karena terbukti bersalah pasal 40 ayat 4 dan pasal 21 ayat 5 UU RI tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Saya berharap bebas, karena tulang punggung keluarga,” ungkapnya.
Ia pun menjalani sidang dengan agenda putusan dari majelis hakim PN Negara.
Seperti diketahui, I Wayan Sudana, ditangkap polisi karena memiliki seekor anak kijang. Satwa dilindungi dengan nama latin muntiacus muntjak baru dibeli seharga Rp 400 ribu dari seseorang yang tidak dikenal di jalan desa rumahnya.
Anak kijang tersebut rencananya akan dijual lagi sekitar Rp 1,3 juta. Namun bukan pembeli yang datang, justru anggota polisi yang datang untuk interogasi terdakwa. Terdakwa mengakui sebagai pemilik dan tidak memiliki dokumen perizinan pemeliharaan satwa yang dilindungi tersebut, sehingga terdakwa diamankan beserta barang bukti.