32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:30 PM WIB

Mengejutkan! Ini Alasan Perbekel OTT Pungli di Gianyar Tak Ditahan

GIANYAR – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Perbekel Desa Melinggih, I Nyoman Surata dan Kelian Dinas Banjar Geria, I Nyoman Pania, terus bergulir. Hanya saja dua pelaku yang sudah berstatus tersangka itu tidak ditahan.

 

Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana beralasan, dua tersangka kooperatif. Di samping itu, ruang tahanan Polres Gianyar sedang dalam perbaikan.

 

Menurut Kapolres, penyidikan kasus OTT tersebut tetap berjalan sesuai prosedur. Saat ini kepolisian masuk tahap pemberkasan. “Kami juga sudah memeriksa saksi yang totalnya 7 orang. Dan sekarang masih tahap pemberkasan,” tegasnya, usai acara Pengurus Bola Voli Gianyar, Jumat (26/2).

 

 

Dalam penanganan kasus itu, polisi menyita dua barang bukti. Yakni uang tunai Rp 5 juta yang diduga hasil pungutan liar. Juga ada berkas yang dimohonkan tanda tangan oleh warganya dan dijadikan subjek untuk mendapatkan uang oleh Kelian Dinas Banjar Geria tersebut.

 

“Jadi nanti perkembangannya seperti apa, itu akan kami informasi lebih lanjut. Termasuk kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan,” imbuhnya.

 

Diakui, dua pelaku OTT tersebut tidak ditahan. Kapolres mengaku keduanya kooperatif selama proses penyidikan. Di samping itu, ruang tahanan di Polres Gianyar sedang direnovasi. Sehingga para tahanan di Polres Gianyar dititip sementara di Polsek.

 

“Dan itu (tahanan) jumlahnya cukup banyak. Jadi keduanya tidak ditahan, dan yang bersangkutan juga kooperatif,” pungkasnya.

 

 

Diberitakan sebelumnya, Perbekel Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, I Nyoman Surata dan Klian Dinas Banjar Geria, Nyoman Pania tertangkap OTT pada Kamis (11/2). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gianyar.

Pemohon yang merupakan warga Payangan, namun tinggal di Denpasar, hendak mengurus sertifikat tanah. Dalam prosesnya, pemohon memerlukan tandatangan Klian dinas. Namun klian Nyoman Pania terus menunda tangantangan. Dengan memanfaatkan jabatannya, klian minta pungutan Rp 5 juta.

 

 

Demi kelancaran proses, mau tak mau pemohon menyerahkan uang Rp 5 juta. Kemudian, uang Rp 5 juta dibagi dua. Sebanyak Rp 3 juta masuk kantong klian. Lalu, Rp 2 juta diserahkan kepada perbekel di rumahnya. Koran ini sempat minta keterangan istri perbekel yang mengungkapkan jika suaminya dijebak.

 

GIANYAR – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Perbekel Desa Melinggih, I Nyoman Surata dan Kelian Dinas Banjar Geria, I Nyoman Pania, terus bergulir. Hanya saja dua pelaku yang sudah berstatus tersangka itu tidak ditahan.

 

Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana beralasan, dua tersangka kooperatif. Di samping itu, ruang tahanan Polres Gianyar sedang dalam perbaikan.

 

Menurut Kapolres, penyidikan kasus OTT tersebut tetap berjalan sesuai prosedur. Saat ini kepolisian masuk tahap pemberkasan. “Kami juga sudah memeriksa saksi yang totalnya 7 orang. Dan sekarang masih tahap pemberkasan,” tegasnya, usai acara Pengurus Bola Voli Gianyar, Jumat (26/2).

 

 

Dalam penanganan kasus itu, polisi menyita dua barang bukti. Yakni uang tunai Rp 5 juta yang diduga hasil pungutan liar. Juga ada berkas yang dimohonkan tanda tangan oleh warganya dan dijadikan subjek untuk mendapatkan uang oleh Kelian Dinas Banjar Geria tersebut.

 

“Jadi nanti perkembangannya seperti apa, itu akan kami informasi lebih lanjut. Termasuk kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan,” imbuhnya.

 

Diakui, dua pelaku OTT tersebut tidak ditahan. Kapolres mengaku keduanya kooperatif selama proses penyidikan. Di samping itu, ruang tahanan di Polres Gianyar sedang direnovasi. Sehingga para tahanan di Polres Gianyar dititip sementara di Polsek.

 

“Dan itu (tahanan) jumlahnya cukup banyak. Jadi keduanya tidak ditahan, dan yang bersangkutan juga kooperatif,” pungkasnya.

 

 

Diberitakan sebelumnya, Perbekel Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, I Nyoman Surata dan Klian Dinas Banjar Geria, Nyoman Pania tertangkap OTT pada Kamis (11/2). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gianyar.

Pemohon yang merupakan warga Payangan, namun tinggal di Denpasar, hendak mengurus sertifikat tanah. Dalam prosesnya, pemohon memerlukan tandatangan Klian dinas. Namun klian Nyoman Pania terus menunda tangantangan. Dengan memanfaatkan jabatannya, klian minta pungutan Rp 5 juta.

 

 

Demi kelancaran proses, mau tak mau pemohon menyerahkan uang Rp 5 juta. Kemudian, uang Rp 5 juta dibagi dua. Sebanyak Rp 3 juta masuk kantong klian. Lalu, Rp 2 juta diserahkan kepada perbekel di rumahnya. Koran ini sempat minta keterangan istri perbekel yang mengungkapkan jika suaminya dijebak.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/