NEGARA – Setelah melakukan penyelidikan polisi berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pencurian di rumah Misnah Julfa, 46.
Pelaku yang mengasak rumah janda warga Desa Yehsumbul, Mendoyo itu ternyata Mujayanah, 43, tetanga Misnah yang juga berstatus janda.
Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai, kemarin mengatakan, janda tiga orang anak ini diamankan setelah dari hasil penyelidikan terlibat sebagai pelaku pencurian di rumah tetangganya Senin (21/5) malam lalu.
Saat itu sekitar pukul 20.00 Mujayanah yang sudah mengetahui rumah tetanganya kosong ditinggal Tarawih di masjid masuk rumah melalui jendela yang tidak terkunci.
Kemuidan janda pedagang angkringan keliling itu masuk kekamar Misnah kemudian membuka lemari lalu mengambil dompet dari laci almari.
Di dalam dompet itu berbagai perhiasan emas dan nota pembeliannya, buku tabungan serta uang Rp 14,73 juta. “Pelaku juga sempat mengambil KTP korban yang diletakan diatas meja rias lalu kabur,” ujarnya.
Besoknya Mujayanah menarik tabungan korban disalah satu bank yang ada di Pasar Pekutatan Rp. 11,6 juta.
“Pelaku mengaku nekat membobol rumah korban karena terlilit hutang rentenir puluhan juta rupiah,” ungkapnya.
Dari tangan Mujayanah, berhasil diamankan barang bukti beberapa jenis perhiasan emas dan uang Rp 26.330.000 serta buku tabungan, KTP dan dompet.
Setelah diuji keasliannya ada 1 set perhiasan imitasi yakni gelang emas keroncong. Sementara perhiasan lain seperti gelang emas motif jantung 8 karat seberat 10,9 gram,
gelang emas chanel 8 karat seberat 8,65 gram, kalung emas polos 10 gram, gandul emas motif motif jantung 8 karat sebesar 3,22 gram dan cincin emas motif jantung 8 karat sebesar 0,97 gram asli emas.
Akibat perbuatannya kanda tersebuit dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana hingga tujuh tahun penjara. “Saat ini pelaku saat kami titipkan di Rutan Kelas II B Negara,” pungkasnya.