SINGARAJA – Sebanyak 26 orang warga binaan di Lapas Kelas IIB Singaraja mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 H kemarin.
Remisi yang diterima oleh 26 warga binaan di Lapas Singaraja berbeda-beda. Di antaranya 11 warga binaan menerima potongan masa tahanan 15 hari dan 15 warga binaan menerima remisi 1 bulan.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Mut Zaini mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi khusus hari raya keagamaan setelah mereka memenuhi persyaratan administrasi dan subtansif.
Di antaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar dalam catatan pelanggaran disiplin narapidana serta aktif mengikuti program pembinaan di lapan/rutan.
Diakuinya, warga binaan di Lapas Singaraja yang beragama Islam berjumlah 46 orang. Kemudian saat lebaran ini hanya 27 warga binaan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat potongan remisi ke Kemenkumham RI.
“Setelah kami terima kebijakan dari Kemenkumham RI hanya 26 orang disetujui untuk bisa mendapatkan potongan masa tahanan,” ungkapnya kemarin.
Dari 26 orang yang mendapat remisi di hari lebaran ini. Di antaranya mereka warga dengan kasus narkotika, penggelapan, penipuan, pencurian dan perlindungan anak.
Mut Zaini menjelaskan ditengah pandemi Covid-19, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk melaksanakan ibadah shalat Ied di mushola yang berada di Lapas Singaraja.
“Shalat Id hanya dilakukan di dalam mushola Lapas, dengan tetap memperhatikan protokol penanganan Covid-19, misalnya seperti jaga jarak dan memakai masker,” pungkasnya.