27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:53 AM WIB

Pencari Suaka Berdatangan, Pos Imigrasi di Gilimanuk Perlu Permanen

NEGARA – Rencana Kantor Imigrasi Singaraja membangun pos Imigrasi di Pelabuhan Gilimanuk terus dimatangkan.

“Ke depan saya rasa perlu pos permanen Imigrasi di Pelabuhan Gilimanuk untuk mengantisipasi pencari suaka masuk ke Bali,” ujar kepala kantor Imigrasi II Singaraja Ngurah Mas Wijaya Kusuma.

Wijaya Kusuma menambahkan, saat pengungsi mencari suaka, Indonesia menjadi negara untuk transit para pencari suaka sebelum ke Australia.

Karena waktu itu Australia masih membuka pintu untuk pencari suaka. Tapi, sejak menutup pencari suaka tidak ada lagi yang datang ke Indonesia.

Pencari suaka datang dari beberapa negara yang sedang berkonflik, seperti negara-negara di Timur Tengah, dan Asia Selatan seperti Afganistan.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi II Singaraja Thomas Aries Munandar mengatakan, selama tahun 2018 ini sudah melakukan dua tindakan terkait tindak pidana keimigrasian.

Saat ini tahap persidangan WNA Nigeria yang membuat paspor Indonesia dan WNA Australia yang disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian yang menyalahgunakan visa kunjungan.

Menurutnya, saat ada 9 orang WNA dari berbagai negara rumah tahanan untuk orang asing sebelum dideportasi ke negara asalnya. 

NEGARA – Rencana Kantor Imigrasi Singaraja membangun pos Imigrasi di Pelabuhan Gilimanuk terus dimatangkan.

“Ke depan saya rasa perlu pos permanen Imigrasi di Pelabuhan Gilimanuk untuk mengantisipasi pencari suaka masuk ke Bali,” ujar kepala kantor Imigrasi II Singaraja Ngurah Mas Wijaya Kusuma.

Wijaya Kusuma menambahkan, saat pengungsi mencari suaka, Indonesia menjadi negara untuk transit para pencari suaka sebelum ke Australia.

Karena waktu itu Australia masih membuka pintu untuk pencari suaka. Tapi, sejak menutup pencari suaka tidak ada lagi yang datang ke Indonesia.

Pencari suaka datang dari beberapa negara yang sedang berkonflik, seperti negara-negara di Timur Tengah, dan Asia Selatan seperti Afganistan.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi II Singaraja Thomas Aries Munandar mengatakan, selama tahun 2018 ini sudah melakukan dua tindakan terkait tindak pidana keimigrasian.

Saat ini tahap persidangan WNA Nigeria yang membuat paspor Indonesia dan WNA Australia yang disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian yang menyalahgunakan visa kunjungan.

Menurutnya, saat ada 9 orang WNA dari berbagai negara rumah tahanan untuk orang asing sebelum dideportasi ke negara asalnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/