SINGARAJA – Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menyatakan tak memberikan dukungan terhadap aksi demo tolak Undang-Undang KPK dan RKUHP, yang dilakukan mahasiswa di seluruh Indonesia.
Mahasiswa Undiksha juga disebut tak terlibat secara kelembagaan dalam aksi #BaliTidakDiam yang sempat dilakukan di Renon, pada Selasa (24/9) lalu.
Surat edaran dengan nomor 4562/UN48/TU/2019 itu, ditandatangani Rektor Undiksha Prof. I Nyoman Jampel pada Selasa (24/9) lalu. Total ada empat poin yang disampaikan dalam edaran itu.
Pertama, Undiksha tidak terlibat dan tidak mendukung aksi gerakan tersebut. Kedua, kegiatan perkuliahan dan layanan administrasi tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Ketiga, keikutsertaan dalam aksi tersebut menjadi tanggungjawab pribadi dan untuk tidak melibatkan Undiksha dalam bentuk apapun.
Keempat, semua warga Undiksha wajib menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban kehidupan kampus.
“Saya mau mahasiswa saya ini terdepan untuk sesuatu yang baik, terjaga citra baiknya, dan harus kompeten sebagai masyarakat elite.
Sehingga saya keluarkan SE. Saya tidak larang, tidak ada larangan. Silakan. Saya juga pernah jadi mahasiswa dan pernah jadi
tokoh demonstran. Tapi jangan bawa nama Undiksha,” kata Jampel saat ditemui di auditorium Undiksha, kemarin (25/9).
Jampel menyatakan telah menyampaikan hal itu ada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) maupun Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) di Undiksha.
Ia meminta agar mahasiswa membuat diskusi lebih dulu di kampus, terkait pengesahan revisi Undang-Undang KPK dan Rancangan KUHP.
“Buat ide-ide terstruktur secara akademik. Setelah ada hasilnya, sampaikan ke pihak-pihak terkait. Silakan sampaikan ke Presiden, ke DPR RI. Saya siapkan surat pengantarnya. Kalau perlu, saya yang mengantar,” tegasnya.
Pria yang sempat menjabat sebagai Wakil Rektor Undiksha itu menegaskan, diskusi dan pemahamanan terhadap konteks permasalahan sangat penting.
Sehingga mahasiswa bisa menyampaikan aspirasinya secara bermartabat, serta melalui jalur-jalur yang sah.
“Silakan kritisi semua yang terjadi, termasuk UU KPK dan RKUHP ini. Tapi baca dulu, pelajari apa keuntungan dan kerugiannya.
Setelah itu baru ngomong. Saya tidak mau mahasiswa saya, kalau mau audensi dengan bupati, audensi dengan DPR, nanti saat ditanya malah saling toleh,” tandasnya.
Di sisi lain, BEM Republik Mahasiswa Undiksha, mengajukan permohonan audensi pada Bupati Buleleng dan Ketua DPRD Buleleng.
Audensi itu terkait sikap mahasiswa terhadap UU KPK. Rencananya perwakilan mahasiswa akan melakukan audensi pada Kamis (26/9) pagi ini.
Kepastian itu pun telah dituangkan dalam surat Nomor 13/e/BEM REMA/UNDIKSHA/IX/2019 tanggal 24 September 2019,
yang ditandatangani Menteri Kajian Advokasi dan Propaganda BEM Rema Undiksha, IGA Agung Tri Wijayanthi.