RadarBali.com – Polisi terus menggeber penyelidikan tindakan pornografi dan pornoaksi dalam acara Trail Adventure Mt. Agung Charity Ride, yang dilangsungkan di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Minggu (19/11) pekan lalu.
Hingga kemarin, polisi telah memeriksa delapan orang saksi dalam peristiwa tersebut. Proses pemeriksaan yang tadinya dilakukan di Mapolsek Tejakula dan Mapolres Buleleng, langsung ditarik ke Mapolres Buleleng.
Kasus kini langsung ditangani Satuan Reskrim Polres Buleleng. Sejak Jumat (24/11) malam, polisi telah memeriksa delapan orang saksi dalam peristiwa tersebut.
Mulai dari Ketua Panitia Gede Adi Wistara, serta pemilik akun facebook yang mengunggah video joged jaruh itu.
Selain itu polisi juga memeriksa beberapa orang lainnya. Diantara pengibing yang berinisial I dan C, serta seorang penari joged yang melakukan aksi joged jaruh berinisial S.
Saat menjalani pemeriksaan, para saksi mengaku tidak tahu dengan aksi yang tergolong tarian jaruh dan melecehkan seni budaya Bali itu.
Pihak panitia misalnya. Mereka mengaku tidak tahu kalau tarian itu akhirnya mengarah kepada tindakan pornoaksi.
Pun ketika tarian itu viral di media sosial, mereka tidak tahu dan tidak kenal dengan yang merekam serta mengunggah video tersebut.
Penari joged juga disebut-sebut tidak tahu dengan aksi pementasannya yang masuk dalam kategori seronok.
Faktanya, dalam video, penari terlihat pasrah ketika digoda oleh pengibing. Bahkan ketika pengibing melakukan aksi yang tergolong pornoaksi, penari juga tak melawan.
Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait aksi joged jaruh itu.
“Sementara masih proses penyelidikan. Sejauh ini sudah ada delapan orang yang kami periksa sebagai saksi. Ada dari panitia, penari, pengibing-nya, yang mengunggah juga ada,” kata Mikael, saat ditemui siang kemarin.
Sejauh ini polisi belum mau angkat bicara terkait unsur-unsur pidana yang terancam menjerat para pihak yang terlibat dalam video itu.
Penyidik memilih berhati-hati dalam pengenaan pasal dalam kasus ini. Konon polisi akan menjerat para pihak menggunakan dua aturan yang berbeda.
Mulai dari Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP), serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yang pasti, kata AKP Mikael pihaknya masih melakukan pendalaman terlebih dulu. Selain itu polisi juga akan melakukan konsultasi dengan para ahli terkait pasal pidana yang akan digunakan untuk menjerat para pihak.
“Sejauh ini masih lidik, belum ada tersangka. Setelah selesai lidik, kami akan gelar baru akan kelihatan posisinya gimana nanti,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi joged jaruh dipentaskan pada acara Trail Adventure yang bertujuan melakukan penggalangan dana pada pengungsi Gunung Agung.
Sebuah akun facebook yang kini sudah tak bisa diakses, mengunggah empat buah video yang mempertontonkan aksi joged jaruh. Video rata-rata berdurasi sekitar 15 detik.
Video itu kemudian viral dan dibagikan hingga sebelas ribu kali, dan dikomentari tak kurang dari 7.000 kali.
Aksi joged jaruh itu pun menuai kecaman secara luas. Umumnya masyarakat kecewa dengan aksi itu, karena tergolong porno. Selain itu aksi itu juga dianggap melecehkan seni dan budaya Bali