25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:17 AM WIB

Sepakat Apraisal Ulang, Kejari Ingatkan Warga Patuhi SK Bupati

SINGARAJA – Sengketa bangunan Rumah Sangat Sederhana (RSS) di Lingkungan Kayubuntil Barat, agaknya mulai menemui titik terang.

Warga disebut sudah sepakat dengan opsi penilaian ulang terhadap nilai bangunan RSS tersebut. Warga pun berharap agar nilai bangunan bisa diturunkan, sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat setempat.

Opsi melakukan apraisal ulang terhadap kondisi bangunan RSS Kayubuntil, muncul setelah Kejari Buleleng melakukan mediasi antara warga penghuni RSS dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Mediasi dilakukan secara bertahap sejak Selasa (17/11) hingga Senin (23/11) lalu. Kasi Intel Kejari Buleleng A.A. Jayalantara mengatakan,

berdasar hasil kajian kejaksaan, nilai apraisal yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada tahun 2017 lalu, sudah berakhir masa berlakunya.

Sementara ada hak dan kewajiban yang harus diselesaikan oleh warga, untuk memiliki tanah dan bangunan di RSS Kayubuntil.

Jayalantara menyebut warga berhak difasilitasi pembuatan sertifikat lewat program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL).

Hak itu pun telah dipenuhi pemerintah pada tahun 2018 lalu. Di sisi lain, warga wajib memenuhi kewajiban mereka sebagaimana diatur dalam SK Bupati Nomor 580 Tahun 1994.

Warga juga wajib memberikan “ganti rugi” terhadap bangunan yang telah dibangun oleh pemerintah daerah.

“Ada hak dan kewajiban di sana. Hak mereka mendapat sertifikat. Kewajiban mereka, membayar bangunan milik pemerintah itu. Karena sudah jadi temuan BPK.

Sebenarnya kemarin sudah ada tim apraisal independen yang menilai. Tapi karena masa berlakunya sudah habis, jadi nilai itu sudah tidak relevan lagi,” kata Jayalantara.

Ia menyatakan kejaksaan sudah melakukan sosialisasi pada warga. Sosialisasi dilakukan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ali Munip.

Dalam sosialisasi itu, sebagian besar warga sepakat untuk dilakukan apraisal ulang. “Sebagian besar masyarakat sudah tanda tangani kesepakatan dilakukan apraisal ulang.

Apapun hasilnya mereka siap mengikuti itu. Kami sih hanya sebagai mediator saja. Kami berusaha menyeimbangkan antara hak masyarakat dengan kewajibannya itu,” imbuhnya.

SINGARAJA – Sengketa bangunan Rumah Sangat Sederhana (RSS) di Lingkungan Kayubuntil Barat, agaknya mulai menemui titik terang.

Warga disebut sudah sepakat dengan opsi penilaian ulang terhadap nilai bangunan RSS tersebut. Warga pun berharap agar nilai bangunan bisa diturunkan, sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat setempat.

Opsi melakukan apraisal ulang terhadap kondisi bangunan RSS Kayubuntil, muncul setelah Kejari Buleleng melakukan mediasi antara warga penghuni RSS dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Mediasi dilakukan secara bertahap sejak Selasa (17/11) hingga Senin (23/11) lalu. Kasi Intel Kejari Buleleng A.A. Jayalantara mengatakan,

berdasar hasil kajian kejaksaan, nilai apraisal yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada tahun 2017 lalu, sudah berakhir masa berlakunya.

Sementara ada hak dan kewajiban yang harus diselesaikan oleh warga, untuk memiliki tanah dan bangunan di RSS Kayubuntil.

Jayalantara menyebut warga berhak difasilitasi pembuatan sertifikat lewat program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL).

Hak itu pun telah dipenuhi pemerintah pada tahun 2018 lalu. Di sisi lain, warga wajib memenuhi kewajiban mereka sebagaimana diatur dalam SK Bupati Nomor 580 Tahun 1994.

Warga juga wajib memberikan “ganti rugi” terhadap bangunan yang telah dibangun oleh pemerintah daerah.

“Ada hak dan kewajiban di sana. Hak mereka mendapat sertifikat. Kewajiban mereka, membayar bangunan milik pemerintah itu. Karena sudah jadi temuan BPK.

Sebenarnya kemarin sudah ada tim apraisal independen yang menilai. Tapi karena masa berlakunya sudah habis, jadi nilai itu sudah tidak relevan lagi,” kata Jayalantara.

Ia menyatakan kejaksaan sudah melakukan sosialisasi pada warga. Sosialisasi dilakukan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ali Munip.

Dalam sosialisasi itu, sebagian besar warga sepakat untuk dilakukan apraisal ulang. “Sebagian besar masyarakat sudah tanda tangani kesepakatan dilakukan apraisal ulang.

Apapun hasilnya mereka siap mengikuti itu. Kami sih hanya sebagai mediator saja. Kami berusaha menyeimbangkan antara hak masyarakat dengan kewajibannya itu,” imbuhnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/