27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:57 AM WIB

Dapat Remisi dan Asimilasi, Satu Napi Rutan Kelas IIB Negara Bebas

NEGARA – Satu orang narapidana Rutan Kelas II B Negara langsung menghirup udara bebas setelah mendapat remisi Hari Raya Natal, Jumat kemarin (25/12).

Narapidana kasus pencurian berinisial AS tersebut bisa langsung keluar dari penjara karena juga mendapat asimilasi di rumah.

Karutan Kelas II B Negara Bambang Hendra Setyawan mengatakan, pada Hari Raya besar keagamaan hanya satu orang yang narapidana yang diusulkan dan mendapat remisi khusus hari Raya Natal satu bulan.

“Hanya satu orang narapidana saja yang dapat remisi,” jelasnya, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan I Nyoman Tulus Sedeng.

Narapidana yang dipidana dengan pasal 363 KUHP tersebut divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan sudah menjalani 2 tahun 4 bulan dipotong remisi.

Karena mendapat asimilasi di rumah, residivis kasus pencurian tersebut sudah bisa langsung menghirup udara bebas.

Dijelaskan, narapidana tersebut mendapat asimilasi di rumah karena sudah memenuhi syarat. Diantaranya, telah menjalani setengah masa pidana dan 2 per 3 masa pidana tidak lewat dari 31 Desember 2020.

“Karena yang bersangkutan setelah remisi mendapat program asimilasi di rumah langsung pulang,” ungkapnya.

Tulus menambahkan, sejak program asimilasi di rumah karena Pandemi Covid-19, warga binaan yang mendapat asimilasi di rumah sebanyak 111 orang.

Asimilasi di rumah pada warga binaan ini, diberikan karena kapasitas di Rutan yang sudah melebihi kapasitas, sehingga dengan adanya asimilasi protokol kesehatan bisa dijalankan dengan maksimal, khususnya dalam rutan.

Pihaknya berharap, warga binaan yang mendapat asimilasi di rumah tidak lagi mengulangi perbuatan yang berurusan dengan hukum karena bisa mendapat hukuman lebih berat lagi. 

NEGARA – Satu orang narapidana Rutan Kelas II B Negara langsung menghirup udara bebas setelah mendapat remisi Hari Raya Natal, Jumat kemarin (25/12).

Narapidana kasus pencurian berinisial AS tersebut bisa langsung keluar dari penjara karena juga mendapat asimilasi di rumah.

Karutan Kelas II B Negara Bambang Hendra Setyawan mengatakan, pada Hari Raya besar keagamaan hanya satu orang yang narapidana yang diusulkan dan mendapat remisi khusus hari Raya Natal satu bulan.

“Hanya satu orang narapidana saja yang dapat remisi,” jelasnya, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan I Nyoman Tulus Sedeng.

Narapidana yang dipidana dengan pasal 363 KUHP tersebut divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan sudah menjalani 2 tahun 4 bulan dipotong remisi.

Karena mendapat asimilasi di rumah, residivis kasus pencurian tersebut sudah bisa langsung menghirup udara bebas.

Dijelaskan, narapidana tersebut mendapat asimilasi di rumah karena sudah memenuhi syarat. Diantaranya, telah menjalani setengah masa pidana dan 2 per 3 masa pidana tidak lewat dari 31 Desember 2020.

“Karena yang bersangkutan setelah remisi mendapat program asimilasi di rumah langsung pulang,” ungkapnya.

Tulus menambahkan, sejak program asimilasi di rumah karena Pandemi Covid-19, warga binaan yang mendapat asimilasi di rumah sebanyak 111 orang.

Asimilasi di rumah pada warga binaan ini, diberikan karena kapasitas di Rutan yang sudah melebihi kapasitas, sehingga dengan adanya asimilasi protokol kesehatan bisa dijalankan dengan maksimal, khususnya dalam rutan.

Pihaknya berharap, warga binaan yang mendapat asimilasi di rumah tidak lagi mengulangi perbuatan yang berurusan dengan hukum karena bisa mendapat hukuman lebih berat lagi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/