33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:20 PM WIB

Abaikan Kepentingan Pribadi, KPK Minta Absensi Dewan Buleleng Dibuka

SINGARAJA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan road show di Kabupaten Buleleng hingga Minggu (28/7) besok.

Sejumlah agenda dalam hal pencegahan korupsi pun digencarkan oleh lembaga tersebut. Berbagai elemen masyarakat pun disasar. Tak terkecuali para politisi.

Kemarin (26/7), KPK melakukan sosialisasi anti korupsi di Gedung DPRD Buleleng. Sosialisasi itu menyasar anggota DPRD Buleleng, partai politik, serta calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk periode 2019-2024 mendatang.

Sosialisasi itu dilakukan oleh Penasihat KPK RI, M. Tsani Annafari. Dalam sosialisasi itu, KPK mengingatkan agar DPRD Buleleng menjalankan tugas, tanpa dilandasi kepentingan pribadi.

Sehingga peluang tindak pidana korupsi tak perlu terjadi. Tsani Annafari bahkan mengingatkan tentang kasus yang terjadi di DPRD Kota Malang.

“Jangan sampai gara-gara saling sandera masalah anggaran antara legislatif dengan eksekutif, terjadi korupsi berjamaah.

Jangan seperti di DPRD Kota Malang. Disana anggotanya 45 orang, sama seperti Buleleng. Tapi sekarang 41 orang sekolah di KPK, sisa lagi 4 orang,” ujar Tsani.

Selain itu, Tsani juga meminta agar DPRD Buleleng melakukan transparansi informasi. Terutama soal kehadiran anggota dewan dalam kegiatan-kegiatan sidang paripurna.

“Prinsip anti korupsi itu transparansi. Buka saja pada publik. Sehingga publik tahu informasi itu. Ketika orang yang malas itu

mencalonkan diri lagi, tidak dipilih lagi. Kalau sistem sudah transparan begitu, mana mungkin dia berani bolos lagi,” katanya.

Menurutnya, anggota dewan yang bolos dalam sidang paripurna, sudah dapat dikategorikan melakukan perbuatan curang. Bahkan, dapat disebut korupsi kecil-kecilan.

“Ada agenda sidang, dia menerima uang sidang, tapi faktualnya tidak hadir saat sidang. Itu bisa dikategorikan perbuatan curang atau korupsi kecil-kecilan. Itu ditanyakan ke hati nurani, sebenarnya mereka tahu,” tegasnya.

Ia pun meminta agar Badan Kehormatan DPRD yang mengurusi masalah etika anggota, benar-benar melakukan tugas dan fungsinya.

Sebab Badan Kehormatan juga memiliki peran yang sangat penting dalam penegakan integritas dan marwah lembaga.

Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, masalah bolosnya anggota pada DPRD Buleleng 2014-2019 memang menjadi masalah tersendiri.

Sebab aturan tata tertib yang disepakati, bisa dibilang seperti pasal karet. Dalam aturan itu disebutkan, sanksi hanya bisa diberikan bila anggota tak hadir dalam paripurna sebanyak enam kali berturut-turut.

“Kami harap pada periode berikutnya agar bisa aktif dalam setiap kegiatan DPRD. Tidak hanya paripurna, tapi di rapat-rapat lainnya.

Kami akan dorong Badan Kehormatan bekerja dan melaksanakan tugas dalam menegakkan tatib dan kode etik di DPRD,” tandas Supriatna. 

SINGARAJA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan road show di Kabupaten Buleleng hingga Minggu (28/7) besok.

Sejumlah agenda dalam hal pencegahan korupsi pun digencarkan oleh lembaga tersebut. Berbagai elemen masyarakat pun disasar. Tak terkecuali para politisi.

Kemarin (26/7), KPK melakukan sosialisasi anti korupsi di Gedung DPRD Buleleng. Sosialisasi itu menyasar anggota DPRD Buleleng, partai politik, serta calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk periode 2019-2024 mendatang.

Sosialisasi itu dilakukan oleh Penasihat KPK RI, M. Tsani Annafari. Dalam sosialisasi itu, KPK mengingatkan agar DPRD Buleleng menjalankan tugas, tanpa dilandasi kepentingan pribadi.

Sehingga peluang tindak pidana korupsi tak perlu terjadi. Tsani Annafari bahkan mengingatkan tentang kasus yang terjadi di DPRD Kota Malang.

“Jangan sampai gara-gara saling sandera masalah anggaran antara legislatif dengan eksekutif, terjadi korupsi berjamaah.

Jangan seperti di DPRD Kota Malang. Disana anggotanya 45 orang, sama seperti Buleleng. Tapi sekarang 41 orang sekolah di KPK, sisa lagi 4 orang,” ujar Tsani.

Selain itu, Tsani juga meminta agar DPRD Buleleng melakukan transparansi informasi. Terutama soal kehadiran anggota dewan dalam kegiatan-kegiatan sidang paripurna.

“Prinsip anti korupsi itu transparansi. Buka saja pada publik. Sehingga publik tahu informasi itu. Ketika orang yang malas itu

mencalonkan diri lagi, tidak dipilih lagi. Kalau sistem sudah transparan begitu, mana mungkin dia berani bolos lagi,” katanya.

Menurutnya, anggota dewan yang bolos dalam sidang paripurna, sudah dapat dikategorikan melakukan perbuatan curang. Bahkan, dapat disebut korupsi kecil-kecilan.

“Ada agenda sidang, dia menerima uang sidang, tapi faktualnya tidak hadir saat sidang. Itu bisa dikategorikan perbuatan curang atau korupsi kecil-kecilan. Itu ditanyakan ke hati nurani, sebenarnya mereka tahu,” tegasnya.

Ia pun meminta agar Badan Kehormatan DPRD yang mengurusi masalah etika anggota, benar-benar melakukan tugas dan fungsinya.

Sebab Badan Kehormatan juga memiliki peran yang sangat penting dalam penegakan integritas dan marwah lembaga.

Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, masalah bolosnya anggota pada DPRD Buleleng 2014-2019 memang menjadi masalah tersendiri.

Sebab aturan tata tertib yang disepakati, bisa dibilang seperti pasal karet. Dalam aturan itu disebutkan, sanksi hanya bisa diberikan bila anggota tak hadir dalam paripurna sebanyak enam kali berturut-turut.

“Kami harap pada periode berikutnya agar bisa aktif dalam setiap kegiatan DPRD. Tidak hanya paripurna, tapi di rapat-rapat lainnya.

Kami akan dorong Badan Kehormatan bekerja dan melaksanakan tugas dalam menegakkan tatib dan kode etik di DPRD,” tandas Supriatna. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/