NEGARA – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana, mengecek salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Melaya, karena dikeluhkan konsumen.
SPBU yang berada di Jalan Denpasar-Gilimanuk tersebut, diduga mengurangi takaran dari yang semestinya.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana I Komang Agus Adinata mengatakan,
keluhan konsumen tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pengecekan takaran premium dan bahan bakar minyak (BBM) yang disediakan SPBU.
“Sudah kita cek semua, memang ada takaran yang melebihi ambang batas toleransi,” ujarnya. Pengecekan yang dilakukan dengan bejana ukur 20 liter yang dibawa dinas ke SPBU.
Pada saat ditakar, pengisian premium hasilnya berbeda dengan hasil pengecekan terakhir bulan April lalu.
Batas toleransinya 0,65 mililiter, namun hasil pengecekan dengan bejana ukur melebihi batas toleransi hingga 0,100 mililiter.
”Artinya kurang, karena melebihi dari ambang batas yang disyaratkan. Tidak sampai literan,” ungkap Agus Adinata.
Karena itu, untuk sementara pengisian premium dihentikan hingga dilakukan pengecekan dan tera ulang oleh UPTD Metrologi Legal Buleleng.
Namun untuk pengisian BBM lainnya boleh digunakan. “Sementara distop dulu yang belum sesuai takaran,” terangnya.