SEMARAPURA – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta kembali memohon aset milik mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra yang dirampas negara atas kasus korupsi,
gratifikasi dan pencucian uang terkait pembangunan Dermaga Gunaksa untuk bisa dipergunakan Pemkab Klungkung.
Setelah memohon rumah yang dahulu menjadi tempat tinggal Candra beserta keluarga di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa,
Kecamatan Dawan atau yang lebih dikenal dengan Puri Cempaka, orang nomor satu di Kabupaten Klungkung itu memohon dua bidang tanah milik Candra di Kecamatan Nusa Penida.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Otto Sompotan mengungkapkan, ada dua bidang tanah milik mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra
yang dirampas negara atas kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang terkait pembangunan Dermaga Gunaksa.
Dua bidang tanah itu berada di Desa Bunga Mekar dan di Desa Ped. “Di Desa Bunga Mekar, itu luasannya sekitar 90 are. Sementara di Desa Ped luasannya sekitar 1,6 hektare,” bebernya.
Lahan tersebut masih berupa perkebunan yang digarap warga sekitar untuk menanam kelapa dan tampan perkebunan lainnya.
Salah satunya adalah I Wayan Tegeh yang menggarap lahan di wilayah Desa Ped. Diungkapkannya, lahan itu sebelumnya merupakan milik kerabatnya yang telah dijual.
Lantaran tidak pernah ada yang mengurus, akhirnya dia yang menggarapnya dengan menanam ketela, dan kelapa.
“Saya juga tanam pohon gamal di sana untuk pakan sapi. Saya tidak tahu status tanah ini seperti apa,” terangnya.
Terkait lahan milik mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra yang dirampas negara atas kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang terkait pembangunan
Dermaga Gunaksa di Kecamatan Nusa Penida itu, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengaku sudah memohon aset-aset tersebut ke Kejari Klungkung agar bisa dimanfaatkan oleh Pemkab Klungkung.
“Ketika usulan kami itu disetujui, baru nanti kami akan susun perencanaan pemanfaatan tanah itu,” ujarnya. Berkaitan dengan usulan Bupati Suwirta itu, Otto mengaku usulan itu masih berproses.
Untuk diketahui, sebelumnya Bupati Suwirta telah memohon rumah yang dahulu menjadi tempat tinggal Candra beserta keluarga
di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan atau yang lebih dikenal dengan Puri Cempaka untuk dimanfaatkan Pemkab Klungkung.
Rencananya Puri Cempaka itu akan dimanfaatkan sebagai Kantor Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Klungkung.
Mengingat kantor dinas tersebut saat ini menjadi satu ke satuan dengan Museum Semarajaya.
“Suratnya sudah kami layangkan. Kami juga sudah komunikasi dengan Bapak Kajati pun sudah kami menyampaikan masalah ini. Karena ini merupakan aset rampasan tentu kami juga harus melalui proses,” katanya.