26.9 C
Jakarta
26 April 2024, 21:05 PM WIB

Berlarut-larut, Polisi Harap Berkas Paman Hamili Keponakan Segera P21

NEGARA – Setelah sempat beberapa kali berkas kasus paman menghamili keponakan yang masih dibawah umur dikembalikan oleh jaksa Kejari Jembrana, kini penyidik Polres Jembrana kembali menunggu keputusan kejaksaan.

Keputusan kejaksaan apakah berkas itu dikembalikan atau sudah P-21 itu ditunggu setelah penyidik kembali menyerahkan berkas itu beberapa hari lalu.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Soaai mengatakan, berkas yang dikembalikan oleh kejaksaan itu sudah kembali diserahkan beberapa hari lalu.

Setelah penyerahan berkas kasus paman menghamili keponakan yang masih duduk di bangku SMP itu diserahkan ke kejaksaan, sampai saat ini belum ada perkembangan atau pemberitahuan dari kejaksaan.

Untuk meneliti berkas perkara tersebut kejaksaan memiliki waktu 14 hari. Jika setelah 14 hari tidak ada keputusan apakah P-19 atau P-21 atau tidak ada petunjuk lagi, maka Polres akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan.

“Kita akan lakukan itu karena jika tidak ada pemberitahuan atau petunjuk dari kejaksaan kita menganggap sudah P-21.

KPPAD Bali juga sudah menelepon saya dan menanyakan perkembangan kasus itu dan saya sampaikan berkas perkara sudah diserahkan kembali ke kejaksaan. Kami menunggu pemberitahuan dari kejaksaan,” ungkapnya.

Menurut AKP Yusak dalam kasus itu yang diterapkan pasal 81 UU Perlindungan Anak.  Dimana dalam UU itu dimana anak sebagai korban dalam penerapan pasal tidak menentukan unsur suka sama suka atau unsur bujuk rayu.

NEGARA – Setelah sempat beberapa kali berkas kasus paman menghamili keponakan yang masih dibawah umur dikembalikan oleh jaksa Kejari Jembrana, kini penyidik Polres Jembrana kembali menunggu keputusan kejaksaan.

Keputusan kejaksaan apakah berkas itu dikembalikan atau sudah P-21 itu ditunggu setelah penyidik kembali menyerahkan berkas itu beberapa hari lalu.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Soaai mengatakan, berkas yang dikembalikan oleh kejaksaan itu sudah kembali diserahkan beberapa hari lalu.

Setelah penyerahan berkas kasus paman menghamili keponakan yang masih duduk di bangku SMP itu diserahkan ke kejaksaan, sampai saat ini belum ada perkembangan atau pemberitahuan dari kejaksaan.

Untuk meneliti berkas perkara tersebut kejaksaan memiliki waktu 14 hari. Jika setelah 14 hari tidak ada keputusan apakah P-19 atau P-21 atau tidak ada petunjuk lagi, maka Polres akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan.

“Kita akan lakukan itu karena jika tidak ada pemberitahuan atau petunjuk dari kejaksaan kita menganggap sudah P-21.

KPPAD Bali juga sudah menelepon saya dan menanyakan perkembangan kasus itu dan saya sampaikan berkas perkara sudah diserahkan kembali ke kejaksaan. Kami menunggu pemberitahuan dari kejaksaan,” ungkapnya.

Menurut AKP Yusak dalam kasus itu yang diterapkan pasal 81 UU Perlindungan Anak.  Dimana dalam UU itu dimana anak sebagai korban dalam penerapan pasal tidak menentukan unsur suka sama suka atau unsur bujuk rayu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/