27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 23:38 PM WIB

Cueki Larangan, Truk Besar dan Tronton Tetap Operasi Saat Nataru

NEGARA– Keluarnya pembatasan bagi kendaraan besar (non sembako dan BBM) selama perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 tak sepenuhnya dipatuhi.

Sebaliknya, sejumlah truk besar pengangkut tiang PLN maupun semen masih banyak yang membandel dan mengabaikan aturan.

Seperti diakui Koordinator Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik I Ketut Iriana Wastika. Menurutnya, pembatasan lalu lintas kendaraan barang seperti truk, trailer dan tronton di Jalan Gilimanuk – Denpasar yang sudah berlaku dua kali ini belum sepenuhnya dipatuhi.

Berdasarkan evaluasi dari pembatasan yang dilakukan selama 24 jam pada hari Sabtu (21/12) dan pembatasan kedua selama 24 jam pada hari Rabu (25/12), pembatasan lalu lintas satu arah yakni dari Gilimanuk menuju Denpasar, sekitar 20 persen dari kendaraan melanggar.

Tingkat kepatuhan pembatasan kendaraan sekitar 80 persen. “Pemantauan dari tadi malam sampai pagi masih tetap belum berubah,” ujarnya.

Pembatasan kendaraan tersebut hanya berlaku untuk truk yang memuat material bangunan, tidak berlaku untuk pengangkut BBM dan Sembako. Akan tetapi, masih ada kendaraan angkutan semen dan tiang untuk listrik melintas di Jalan Denpasar – Gilimanuk. “Kebanyakan (kendaraan barang) bawa semen dan tiang untuk PLN,” terangnya.

Kendaraan barang dari luar Bali tersebut langsung diberhentikan di timbangan Cekik sampai pembatasan lalu lintas dicabut, mulai kemarin pagi.

Pihaknya tidak melakukan tilang terhadap kendaraan tersebut karena dari UPPKB Jawa Timur dan Jawa Tengah sudah ditindak dengan tilang.

“Kendaraan yang dari Jawa sudah bawa tilangan UPPKB maupun kepolisian,” tegasnya.

Pembatasan lalu lintas kendaraan barang akan diberlakukan lagi Selasa (31/12) hingga Rabu (1/1).

Pembatasan lalu lintas truk tersebut berdasarkan peraturan menteri perhubungan nomor 72 tahun 2019, tentang pengaturan lalu lintas operasional mobil barang.

Pengaturan dilakukan untuk memperlancar lalu lintas jelang Natal dan Tahun Baru 2020.

NEGARA– Keluarnya pembatasan bagi kendaraan besar (non sembako dan BBM) selama perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 tak sepenuhnya dipatuhi.

Sebaliknya, sejumlah truk besar pengangkut tiang PLN maupun semen masih banyak yang membandel dan mengabaikan aturan.

Seperti diakui Koordinator Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik I Ketut Iriana Wastika. Menurutnya, pembatasan lalu lintas kendaraan barang seperti truk, trailer dan tronton di Jalan Gilimanuk – Denpasar yang sudah berlaku dua kali ini belum sepenuhnya dipatuhi.

Berdasarkan evaluasi dari pembatasan yang dilakukan selama 24 jam pada hari Sabtu (21/12) dan pembatasan kedua selama 24 jam pada hari Rabu (25/12), pembatasan lalu lintas satu arah yakni dari Gilimanuk menuju Denpasar, sekitar 20 persen dari kendaraan melanggar.

Tingkat kepatuhan pembatasan kendaraan sekitar 80 persen. “Pemantauan dari tadi malam sampai pagi masih tetap belum berubah,” ujarnya.

Pembatasan kendaraan tersebut hanya berlaku untuk truk yang memuat material bangunan, tidak berlaku untuk pengangkut BBM dan Sembako. Akan tetapi, masih ada kendaraan angkutan semen dan tiang untuk listrik melintas di Jalan Denpasar – Gilimanuk. “Kebanyakan (kendaraan barang) bawa semen dan tiang untuk PLN,” terangnya.

Kendaraan barang dari luar Bali tersebut langsung diberhentikan di timbangan Cekik sampai pembatasan lalu lintas dicabut, mulai kemarin pagi.

Pihaknya tidak melakukan tilang terhadap kendaraan tersebut karena dari UPPKB Jawa Timur dan Jawa Tengah sudah ditindak dengan tilang.

“Kendaraan yang dari Jawa sudah bawa tilangan UPPKB maupun kepolisian,” tegasnya.

Pembatasan lalu lintas kendaraan barang akan diberlakukan lagi Selasa (31/12) hingga Rabu (1/1).

Pembatasan lalu lintas truk tersebut berdasarkan peraturan menteri perhubungan nomor 72 tahun 2019, tentang pengaturan lalu lintas operasional mobil barang.

Pengaturan dilakukan untuk memperlancar lalu lintas jelang Natal dan Tahun Baru 2020.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/