SINGARAJA – Kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil melakukan kunjungan ke Desa Sumberklampok,
Kecamatan Gerokgak, Buleleng, kemarin diharapkan memberi titik terang penyelesaian masalah agrarian di Desa Sumberklampok.
“Dengan kedatangan beliau, kami yakin dari Kanwil dan Kantor Pertanahan akan segera menyelesaikan masalah agraria yang sudah puluhan tahun ini.
Karena penekanan pak menteri kan di sana. Menyelesaikan masalah agrarianya dulu,” ujar Perbekel Sumberklampok Wayan Sawitra Yasa.
Lalu sudah sampai mana penyelesaian sengketa agraria di Desa Sumberklampok? Sawitra mengatakan saat ini masyarakat masih menanti peta bidang pembagian lahan dari Pemprov Bali.
Sebenarnya masyarakat melalui Tim 9 sudah menyelesaikan penyusunan peta bidang. Hanya saja Sawitra belum tahu, apakah peta bidang itu diterima sepenuhnya oleh Pemprov Bali, atau ada penyesuaian lain.
Dalam peta bidang yang diajukan oleh Tim 9, warga mengajukan agar Eks HGU PT. Margarana Unit II dan Eks HGU PT. Margarana Unit III, diserahkan pada masyarakat.
Sementara lahan Eks HGU PT. Dharmajati diserahkan pada Pemprov Bali. Ia pun berharap peta bidang pembagian lahan dari Pemprov Bali, bisa segera terbit.
“Supaya Januari bisa mulai proses untuk proses administrasi lahannya. Jadi Februari-Maret itu bisa terbit sertifikatnya.
Untuk masalah administratif, kami sudah siap. Karena Tim 9 sudah mengumpulkan sejak 2010 dan sudah difinalisasi lagi pada tahun 2018,” tegasnya.
Sekadar diketahui, warga di Desa Sumberklampok sudah memperjuangkan hak kepemilikan atas lahan di desa tersebut sejak tahun 1990 lalu.
Masalah bergulir cukup lama, karena Pemprov Bali mengklaim bahwa hak kepemilikan lahan itu ada di tangan pemerintah.
Belakangan muncul isu bahwa wacana pembangunan bandara di Kubutambahan mentok. Sehingga pembangunan bandara digeser ke arah barat.
Tepatnya ke Desa Sumberklampok. Isu itu pun membuat tensi ketegangan masalah agraria di Desa Sumberklampok kembali meningkat.
Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya pemerintah sepakat memberikan 70 persen lahan pada masyarakat. Lahan itu nantinya akan dikonversi menjadi hak milik.