BANGLI – Para pembeli barang hasil curian I Wayan Edi Rusmawan, petani asal Banjar Bonyoh, Desa Bonyoh, Kecamatan Kintamani terancam tidur tak nyenyak. Mereka bisa ikut terjerat hukum karena terkategorikan sebagai penadah.
Hal ini setelah Satuan Reskrim Polres Bangli menangkap Wayan Edi pada Minggu (24/1) karena telah mencuri sejumlah mesin pertanian di 17 TKP di Bangli dan Gianyar. Dalam interogasi, Wayan Edi mengaku barang itu dijual kepada dua penadah.
Dua penadah itu disebut polisi merupakan pembeli barang bekas alias loak di wilayah Gianyar. Penadah itu berinisial MM dan MS. Saat ini, kata Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, untuk penadah masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih proses lidik dan pengembangan. Ada berkas terpisah (untuk penadah, Red),” jelas Andro, Kamis (28/1).
Dalam penangkapan Wayan Edi, sejumlah barang bukti pun berhasil dikumpulkan oleh polisi. Di antaranya motor Honda Genio yang digunakan beraksi. Perkakas kunci yang digunakan mencongkel mesin pompa. Turut diamankan 12 mesin pompa berbagai merek, gergaji senso. Juga ada kompor gas yang digunakan di dapur miliknya.
Sebelumnya diberitakan, I Wayan Edi Rusmawan, ditangkap Satuan Reskrim Polres Bangli pada Minggu (24/1) karena mencuri mesin pompa di 17 lokasi kejadian yang tersebar di Kecamatan Kintamani, Bangli dan Kecamatan Tegalalang, Gianyar. Rinciannya, 11 lokasi kejadian di Bangli, dan 6 lagi di Kecamatan Tegalalang, Gianyar.