29.9 C
Jakarta
13 September 2024, 18:31 PM WIB

Ratusan Liter Arak Diamankan, Kapolres Minta Pemda Revisi Perda

NEGARA – Ratusan liter arak diamankan Polres Jembrana dalam sebulan terakhir untuk mengantisipasi korban tewas akibat minuman keras oplosan seperti yang di Jawa.

Polisi mengamankan minuman keras jenis arak tersebut dari 15 tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo menjelaskan, dalam giat kepolisian yang ditingkatkan sejak awal bulan April ini pihaknya menyasar minuman keras di wilayah hukum Polres Jembrana.

Dari 15 TKP tersebut diamankan 179 liter arak, yang didapatkan dari penjual arak di wilayah Jembrana dan pengiriman arak

yang menggunakan bus, travel ekspedisi dan truk keluar Bali seperti yang diamankan di Pelabuhan Gilimanuk.

Dari hasil mengamankan minuman keras tersebut, pihaknya hanya melakukan pencegahan dan imbauan pada masyarakat yang menjual untuk menyerahkan araknya dan membuat berita acara agar tidak menjual lagi.

Sedangkan, yuridis formalnya diatur dalam Perda Jembrana Nomor 6 tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

“Kami polisi hanya sebagai pengawasan,” tegasnya, didampingi Kabagops Polres Jembrana Kompol Mahfud Didik Wiratmoko.

Pihaknya kini meningkatkan giat operasi miras karena di Banyuwangi ada 7 orang yang meninggal dunia.

Berdasar informasi, dari miras oplosan berbagai macam campuran yang berbahaya yang tidak ada standarnya sehingga membuat orang meninggal.

“Harapannya di jembrana tidak ada pengoplosan,“ terangnya. Kepolisian juga melakukan pencegatan di pintu keluar Bali di Pelabuhan Gilimanuk untuk mengantisipasi suplai

minuman keras jenis arak ke luar Bali yang menggunakan modus pengiriman menggunakan jasa truk, travel gelap, bus, atau kendaraan lain.

Menurut Kapolres, apabila miras ini dijual tanpa izin dan menyebabkan korban jiwa, masuk rumah sakit atau meninggal.

Maka sanksinya cukup berat, bukan menggunakan Perda lagi, melainkan pidana umum dengan pasal 204 KUHP ancaman 15 tahun.

Apabila meninggal dunia bisa dikenakan pasal 205 KUHP unsurnya sama ancaman 20 tahun atau seumur hidup.

Sedangkan jika mengacu pada Perda, sanksinya cukup ringan sehingga tidak ada efek jera. Karena itu, Kapolres menyarankan pada pemerintah kabupaten Jembrana untuk melakukan revisi perda.

Salah satunya, sanksi hukuman hanya 6 bulan penjara, tidak bisa tipiring karena maksimal tipiring 3 bulan.

“Jadi tidak bisa dilakukan penegakan hukum, hanya imbauan, tidak ada efek jera. Nanti polisi dilibatkan, tidak hanya PNS. Karena dampaknya sangat berbahaya,” pungkasnya. 

NEGARA – Ratusan liter arak diamankan Polres Jembrana dalam sebulan terakhir untuk mengantisipasi korban tewas akibat minuman keras oplosan seperti yang di Jawa.

Polisi mengamankan minuman keras jenis arak tersebut dari 15 tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo menjelaskan, dalam giat kepolisian yang ditingkatkan sejak awal bulan April ini pihaknya menyasar minuman keras di wilayah hukum Polres Jembrana.

Dari 15 TKP tersebut diamankan 179 liter arak, yang didapatkan dari penjual arak di wilayah Jembrana dan pengiriman arak

yang menggunakan bus, travel ekspedisi dan truk keluar Bali seperti yang diamankan di Pelabuhan Gilimanuk.

Dari hasil mengamankan minuman keras tersebut, pihaknya hanya melakukan pencegahan dan imbauan pada masyarakat yang menjual untuk menyerahkan araknya dan membuat berita acara agar tidak menjual lagi.

Sedangkan, yuridis formalnya diatur dalam Perda Jembrana Nomor 6 tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

“Kami polisi hanya sebagai pengawasan,” tegasnya, didampingi Kabagops Polres Jembrana Kompol Mahfud Didik Wiratmoko.

Pihaknya kini meningkatkan giat operasi miras karena di Banyuwangi ada 7 orang yang meninggal dunia.

Berdasar informasi, dari miras oplosan berbagai macam campuran yang berbahaya yang tidak ada standarnya sehingga membuat orang meninggal.

“Harapannya di jembrana tidak ada pengoplosan,“ terangnya. Kepolisian juga melakukan pencegatan di pintu keluar Bali di Pelabuhan Gilimanuk untuk mengantisipasi suplai

minuman keras jenis arak ke luar Bali yang menggunakan modus pengiriman menggunakan jasa truk, travel gelap, bus, atau kendaraan lain.

Menurut Kapolres, apabila miras ini dijual tanpa izin dan menyebabkan korban jiwa, masuk rumah sakit atau meninggal.

Maka sanksinya cukup berat, bukan menggunakan Perda lagi, melainkan pidana umum dengan pasal 204 KUHP ancaman 15 tahun.

Apabila meninggal dunia bisa dikenakan pasal 205 KUHP unsurnya sama ancaman 20 tahun atau seumur hidup.

Sedangkan jika mengacu pada Perda, sanksinya cukup ringan sehingga tidak ada efek jera. Karena itu, Kapolres menyarankan pada pemerintah kabupaten Jembrana untuk melakukan revisi perda.

Salah satunya, sanksi hukuman hanya 6 bulan penjara, tidak bisa tipiring karena maksimal tipiring 3 bulan.

“Jadi tidak bisa dilakukan penegakan hukum, hanya imbauan, tidak ada efek jera. Nanti polisi dilibatkan, tidak hanya PNS. Karena dampaknya sangat berbahaya,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/