31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:08 AM WIB

Catat! BPJS Kesehatan Ancam 252 Badan Usaha Nakal

GIANYAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membidik badan usaha yang tak taat ikut kepesertaan.

 

Saat ini, ada 252 badan usaha dengan estimasi 1200 pekerja tidak ikut BPJS. Pemilik usaha itu terancam penjara dan denda 8 tahun.

 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Endang Triana Simanjuntak, yang membawahi Kabupaten Gianyar menyatakan badan usaha tersebut bergerak di bidang hotel, vila, losmen, produk garmen dan produk kesehatan. “Kesannya usaha kecil, tapi rata-rata mereka punya pekerja 30 sampai 60 orang atau lebih,” jelasnya.

 

Kata Endang, dari jumlah 252 badan usaha itu ditemukan berdasarkan sistem kanvazing atau sidak.

 

“Sekarang kami tengah memediasi. Dan kami sudah bekerja sama dengan Kejari untuk ikut menekan mereka supaya tunduk pada aturan,” ujar Endang, Senin kemarin (27/5).

 

Hingga kemarin, pihaknya masih melakukan pemanggilan terhadap pemilik badan usaha tersebut. “Masih berwujud pendekatan. Apabila memang tidak mau, baru berhadapan dengan hukum,” jelasnya.

 

Tidak main-main, bagi badan usaha yang tidak mematuhi aturan dengan tidak ikut kepesertaan BPJS terancam dua sanksi.

 

“Pertama sanksi administratif sesuai PP 86, menyangkut izin usaha. Kami sudah sinergi dengan Pemda, nanti berkaitan izin usaha, IMB mereka dihadang,” tegasnya.

 

Sanksi lain yang lebih keras bisa berhubungan dengan pidana. “Sanksi pidana membayar denda Rp 1 miliar atau hukuman penjara 2 tahun,” tegasnya.

 

Endang menambahkan, antara BPJS Kesehatan, Pemda Gianyar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menjalin kerjasama dalam hal kepatuhan.

 

“Kami punya forum kepatuhan, buat suatu kesepakatan mewajibkan badan usaha daftarkan pekerja jadi peserta BPJSKes. Agar jangan ada perusahaan besar, pabrik, hotel yang kemudian pesertanya minta dibayarin Pemda,” jelasnya.

 

Endang berharap, seluruh badan usaha tunduk mengikuti regulasi. Kalau dia pekerja seharusnya tidak bayar mandiri, bisa beralih kepesertaan itu keuntungan dan hak pegawai,” tukasnya

GIANYAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membidik badan usaha yang tak taat ikut kepesertaan.

 

Saat ini, ada 252 badan usaha dengan estimasi 1200 pekerja tidak ikut BPJS. Pemilik usaha itu terancam penjara dan denda 8 tahun.

 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Endang Triana Simanjuntak, yang membawahi Kabupaten Gianyar menyatakan badan usaha tersebut bergerak di bidang hotel, vila, losmen, produk garmen dan produk kesehatan. “Kesannya usaha kecil, tapi rata-rata mereka punya pekerja 30 sampai 60 orang atau lebih,” jelasnya.

 

Kata Endang, dari jumlah 252 badan usaha itu ditemukan berdasarkan sistem kanvazing atau sidak.

 

“Sekarang kami tengah memediasi. Dan kami sudah bekerja sama dengan Kejari untuk ikut menekan mereka supaya tunduk pada aturan,” ujar Endang, Senin kemarin (27/5).

 

Hingga kemarin, pihaknya masih melakukan pemanggilan terhadap pemilik badan usaha tersebut. “Masih berwujud pendekatan. Apabila memang tidak mau, baru berhadapan dengan hukum,” jelasnya.

 

Tidak main-main, bagi badan usaha yang tidak mematuhi aturan dengan tidak ikut kepesertaan BPJS terancam dua sanksi.

 

“Pertama sanksi administratif sesuai PP 86, menyangkut izin usaha. Kami sudah sinergi dengan Pemda, nanti berkaitan izin usaha, IMB mereka dihadang,” tegasnya.

 

Sanksi lain yang lebih keras bisa berhubungan dengan pidana. “Sanksi pidana membayar denda Rp 1 miliar atau hukuman penjara 2 tahun,” tegasnya.

 

Endang menambahkan, antara BPJS Kesehatan, Pemda Gianyar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menjalin kerjasama dalam hal kepatuhan.

 

“Kami punya forum kepatuhan, buat suatu kesepakatan mewajibkan badan usaha daftarkan pekerja jadi peserta BPJSKes. Agar jangan ada perusahaan besar, pabrik, hotel yang kemudian pesertanya minta dibayarin Pemda,” jelasnya.

 

Endang berharap, seluruh badan usaha tunduk mengikuti regulasi. Kalau dia pekerja seharusnya tidak bayar mandiri, bisa beralih kepesertaan itu keuntungan dan hak pegawai,” tukasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/