29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 8:53 AM WIB

Duh, Ada Sulinggih Tanpa SK di Bangli, PHDI Keluarkan Surat Edaran

BANGLI – Di Kabupaten Bangli, ada sulinggih yang tidak mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bangli.

Tercatat sulinggih tanpa SK itu tersebar di tiga kecamatan. Mengantisipasi hal itu, PHDI Bangli menerbitkan Surat Edaran (SE) No: 80/04/PHDI/Kab.Bangli/VIII/2020.

SE tersebut ditujukan kepada Bendesa Adat, Kelian Banjar Adat se-Kabupaten Bangli. SE tertuang menyikapi adanya perilaku umat yang berpenampilan sebagai sulinggih,

maka untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, kepada seluruh umat Hindu di Bangli agar berkoordinasi dengan bendesa/klian banjar adat. Apabila berkeinginan Nuur Sulinggih.

Untuk diketahui, sulinggih adalah umat Hindu yang telah melaksanakan Diksa dengan surat keputusan (SK) PHDI.

Pada alinea terakhir, seorang sulinggih terikat pada sasane pawikon sehingga sulinggih tidak disamakan dengan welaka/umat biasa.

Oleh karena itu, seluruh umat terutama bendesa/kelian adat menjaga kesucian sulinggih dengan membebaskan dari tugas/ayahan banjar.

Karena tugas pokok beliau nyurya sewana mendoakan seluruh umat dan alam mendapat kerahayuan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua PHDI Bangli, I Nyoman Sukra dan Sekretaris Anak Agung Gde Raka.

Sukra mengungkapkan, ada sulinggih yang tidak melalui PHDI. Mereka tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Bangli. Tetapi beroperasional se-kabupaten Bangli.

“Untuk diketahui sulinggih adalah umat Hindu yang telah melaksanakan upacara penyucian diri (Diksa) dengan surat keputusan PHDI,” jelasnya.

Lantaran tidak mendapat SK PHDI, pihaknya tidak tahu, bagaimana proses umat tersebut menjadi sulinggih.

“Kami tidak tahu prosesnya seperti apa. Namun, sudah melayani umat dan sudah wilayah Bangli,” ujarnya.

Seperti diketahui pada 2011 lalu, ada putusan dari paruman sulinggih Kabupaten Bangli untuk tidak mengakui sulinggih yang tidak melalui PHDI. Sementara belakangan diketahui ada sulinģgih yang tidak melalui PDHI.

Kemudian disebutkan pula bahwa sulinggih yang tidak melalui PHDI memiliki pedoman atau aturan sendiri. 

Lebih lanjut, atas kondisi ini PHDI memberikan imbauan kepada umat agar berkoordinasi dengan bendesa/kelian ketika ingin nuur sulinggih.

Selain menyampaikan imbauan melalui surat edaran, dalam setiap pertemuan, pihaknya juga memberikan pemahaman.

“Imbauan sudah sering kami sampaikan setiap pertemuan dengan bendesa untuk berhati-hati dengan penyebaran agama

dari orang-orang yang tidak mendapat rekomendasi PHDI. Terlebih lagi menyangkut upakara atau upacara,” tegasnya. 

BANGLI – Di Kabupaten Bangli, ada sulinggih yang tidak mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bangli.

Tercatat sulinggih tanpa SK itu tersebar di tiga kecamatan. Mengantisipasi hal itu, PHDI Bangli menerbitkan Surat Edaran (SE) No: 80/04/PHDI/Kab.Bangli/VIII/2020.

SE tersebut ditujukan kepada Bendesa Adat, Kelian Banjar Adat se-Kabupaten Bangli. SE tertuang menyikapi adanya perilaku umat yang berpenampilan sebagai sulinggih,

maka untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, kepada seluruh umat Hindu di Bangli agar berkoordinasi dengan bendesa/klian banjar adat. Apabila berkeinginan Nuur Sulinggih.

Untuk diketahui, sulinggih adalah umat Hindu yang telah melaksanakan Diksa dengan surat keputusan (SK) PHDI.

Pada alinea terakhir, seorang sulinggih terikat pada sasane pawikon sehingga sulinggih tidak disamakan dengan welaka/umat biasa.

Oleh karena itu, seluruh umat terutama bendesa/kelian adat menjaga kesucian sulinggih dengan membebaskan dari tugas/ayahan banjar.

Karena tugas pokok beliau nyurya sewana mendoakan seluruh umat dan alam mendapat kerahayuan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua PHDI Bangli, I Nyoman Sukra dan Sekretaris Anak Agung Gde Raka.

Sukra mengungkapkan, ada sulinggih yang tidak melalui PHDI. Mereka tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Bangli. Tetapi beroperasional se-kabupaten Bangli.

“Untuk diketahui sulinggih adalah umat Hindu yang telah melaksanakan upacara penyucian diri (Diksa) dengan surat keputusan PHDI,” jelasnya.

Lantaran tidak mendapat SK PHDI, pihaknya tidak tahu, bagaimana proses umat tersebut menjadi sulinggih.

“Kami tidak tahu prosesnya seperti apa. Namun, sudah melayani umat dan sudah wilayah Bangli,” ujarnya.

Seperti diketahui pada 2011 lalu, ada putusan dari paruman sulinggih Kabupaten Bangli untuk tidak mengakui sulinggih yang tidak melalui PHDI. Sementara belakangan diketahui ada sulinģgih yang tidak melalui PDHI.

Kemudian disebutkan pula bahwa sulinggih yang tidak melalui PHDI memiliki pedoman atau aturan sendiri. 

Lebih lanjut, atas kondisi ini PHDI memberikan imbauan kepada umat agar berkoordinasi dengan bendesa/kelian ketika ingin nuur sulinggih.

Selain menyampaikan imbauan melalui surat edaran, dalam setiap pertemuan, pihaknya juga memberikan pemahaman.

“Imbauan sudah sering kami sampaikan setiap pertemuan dengan bendesa untuk berhati-hati dengan penyebaran agama

dari orang-orang yang tidak mendapat rekomendasi PHDI. Terlebih lagi menyangkut upakara atau upacara,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/