SINGARAJA – Polisi meringkus dua orang preman, yang melakukan aksi penggelapan sekaligus pemerasan. Keduanya pun kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Singaraja.
Kedua preman itu adalah Dewa Made Arnawa, 38, serta Kadek Jano Artawan, 37. Peristiwa bermula saat korban Wayan Sukarsa, 44, warga Kelurahan Banyuning, meminjamkan mobil dengan nomor polisi DK 1440 VI pada tersangka Dewa Arnawa.
Saat itu tersangka Arnawa mengaku hendak menjemput rekannya di Denpasar. Dua hari berselang, mobil korban tak kunjung dikembalikan. Korban pun menelpon tersangka.
Namun dengan entengnya, tersangka Arnawa mengaku mobilnya sudah digadaikan. Apabila ingin mobilnya kembali, korban harus memberikan uang Rp 20 juta untuk menebus mobil tersebut.
Bahkan pelaku mengancam akan menghilangkan mobil korban, apabila korban melapor ke polisi. Tak terima dengan tindakan tersangka Arnawa, korban pun segera melapor ke polisi.
Tersangka kemudian diamankan di wilayah Jalan Pulau Obi, saat hendak menerima uang tebusan dari korban.
Korban bersama polisi berusaha menjebak tersangka. Saat itu korban membawa uang Rp 10 juta dan dijanjikan bertemu di wilayah Pulau Obi.
Saat tahu uangnya kurang, tersangka justru marah-marah dan mengancam korban. Saat itu juga polisi langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Ternyata mereka ini beraksi berdua. Tersangka juga melibatkan Kadek Jano. Kami langsung amankan keduanya berikut barang bukti mobil,” kata Kompol Wiranata di Mapolres Buleleng kemarin.