25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 4:08 AM WIB

Tebas Tukang Parkir, Oknum Ormas: Saya Emosi Diminta Bayar Mahal

SINGARAJA – Ada fakta-fakta lain terungkap dari kasus penebasan yang dilakukan oknum ormas I Ketut Rakita alias Rakit, 40, terhadap Ketut Suarjana alias Gelis, 43,  di Lapangan Umum Seririt, beberapa hari lalu.

Kepada awak media, tersangka nekat menebas koordinator tukang parkir Kelurahan Seririt, itu lantaran emosi istrinya dilarang berjualan jika tidak

mampu membayar uang sewa lahan selama Festival Budaya Seririt yang berlangsung sejak kemarin (28/8) hingga 31 Agustus nanti.

Yang menarik, ternyata antara korban dan pelaku sama-sama berasal dari satu desa dan sama-sama saling kenal.

“Istri saya mau ikut cari tempat berjualan disana, karena tahun lalu juga dapat berjualan disana. Tapi nggak dikasih jualan, harus bayar mahal katanya.

Kalau berani bayar mahal, silakan jualan. Kalau nggak berani, jangan. Saya jadinya langsung emosi. Saya bawa arit (sabit, red) dari rumah untuk di sawah. Tak banyak kata saat ketemu Gelis langsung saya layangkan sabit,” kata Rakit.

Kapolsek Seririt Kompol Made Uder menjelaskan, tersangka Rakit diamankan polisi di kediamannya usai menebas korban.

Kompol Uder pun tidak menampik pengakuan tersangka Rakit, yang nekat menebas korban pada bagian lengan kirinya lantaran emosi mendengar perkataan korban yang harus membayar uang sewa.

“Awalnya korban sedang membuat sketsa lapak pedagang di lapangan Seririt dalam rangka Festival Budaya, tersangka datang dan menanyakan korban kenapa istrinya

tidak diberikan berjualan di lapangan. Lalu dijawab oleh korban, bahwa tempat ini sudah dikontrak dan yang berjualan ditempat ini harus membayar uang sewa,” jelasnya.

Sebelum terjadi aksi penebasan yang dilakukan tersangka Rakit terhadap korban Gelis, sempat terjadi adu mulut di antara mereka.

Saat adu mulut itulah, tersangka mengeluarkan sabit dari balik jaketnya dan menebas korban beberapa kali, hingga korban mengalami luka robek pada lengan kirinya.

“Ini murni masalah lapak, kalau dilihat dari kejadian pidananya. Walaupun ada hal-hal diluar, ini kan menyangkut pidana yang terjadi,

bukan kasus yang lain karena itu pribadi. Jadi penanganannya, sesuai dengan yang ditangani yakni penganiayaan,” ungkap Kompol Uder.

Dalam penanganan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Seririt telah memintai keterangan dua orang saksi-saksi dan juga saksi korban (Gelis, red). 

“Barang bukti yang kami amankan yakni satu buah sabit atau arit yang digunakan oleh tersangka untuk menebas korban,” paparnya.

Akibat perbuatannya ini, kini tersangka Rakit terancam dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Tersangka Rakit pun kini mendekam dibalik jeruji besi atas perbuatannya. 

SINGARAJA – Ada fakta-fakta lain terungkap dari kasus penebasan yang dilakukan oknum ormas I Ketut Rakita alias Rakit, 40, terhadap Ketut Suarjana alias Gelis, 43,  di Lapangan Umum Seririt, beberapa hari lalu.

Kepada awak media, tersangka nekat menebas koordinator tukang parkir Kelurahan Seririt, itu lantaran emosi istrinya dilarang berjualan jika tidak

mampu membayar uang sewa lahan selama Festival Budaya Seririt yang berlangsung sejak kemarin (28/8) hingga 31 Agustus nanti.

Yang menarik, ternyata antara korban dan pelaku sama-sama berasal dari satu desa dan sama-sama saling kenal.

“Istri saya mau ikut cari tempat berjualan disana, karena tahun lalu juga dapat berjualan disana. Tapi nggak dikasih jualan, harus bayar mahal katanya.

Kalau berani bayar mahal, silakan jualan. Kalau nggak berani, jangan. Saya jadinya langsung emosi. Saya bawa arit (sabit, red) dari rumah untuk di sawah. Tak banyak kata saat ketemu Gelis langsung saya layangkan sabit,” kata Rakit.

Kapolsek Seririt Kompol Made Uder menjelaskan, tersangka Rakit diamankan polisi di kediamannya usai menebas korban.

Kompol Uder pun tidak menampik pengakuan tersangka Rakit, yang nekat menebas korban pada bagian lengan kirinya lantaran emosi mendengar perkataan korban yang harus membayar uang sewa.

“Awalnya korban sedang membuat sketsa lapak pedagang di lapangan Seririt dalam rangka Festival Budaya, tersangka datang dan menanyakan korban kenapa istrinya

tidak diberikan berjualan di lapangan. Lalu dijawab oleh korban, bahwa tempat ini sudah dikontrak dan yang berjualan ditempat ini harus membayar uang sewa,” jelasnya.

Sebelum terjadi aksi penebasan yang dilakukan tersangka Rakit terhadap korban Gelis, sempat terjadi adu mulut di antara mereka.

Saat adu mulut itulah, tersangka mengeluarkan sabit dari balik jaketnya dan menebas korban beberapa kali, hingga korban mengalami luka robek pada lengan kirinya.

“Ini murni masalah lapak, kalau dilihat dari kejadian pidananya. Walaupun ada hal-hal diluar, ini kan menyangkut pidana yang terjadi,

bukan kasus yang lain karena itu pribadi. Jadi penanganannya, sesuai dengan yang ditangani yakni penganiayaan,” ungkap Kompol Uder.

Dalam penanganan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Seririt telah memintai keterangan dua orang saksi-saksi dan juga saksi korban (Gelis, red). 

“Barang bukti yang kami amankan yakni satu buah sabit atau arit yang digunakan oleh tersangka untuk menebas korban,” paparnya.

Akibat perbuatannya ini, kini tersangka Rakit terancam dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Tersangka Rakit pun kini mendekam dibalik jeruji besi atas perbuatannya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/