29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:47 AM WIB

Warga Tak Pakai Masker, Koster Beri Sanksi, Suwirta Kedepankan Edukasi

SEMARAPURA – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama TNI, Polri, Satpol PP Klungkung serta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Klungkung melakukan sidak gabungan di Pasar Umum Galiran, Klungkung, Jumat, (28/8). Sidak itu digelar dalam rangka memantau situasi penerapan protokol kesehatan tatanan kehidupan baru.

Dalam pantauannya, Bupati Suwirta kembali melihat pedagang menaruh barang di lorong gangnya. Hal itu membuat pembeli tidak memiliki ruang untuk menjaga jarak.

“Para pedagang tidak sadar apa yang mereka lakukan ini sebenarnya membuat takut para pembeli untuk datang ke pasar,” ujarnya.

Dijelaskannya, protokol kesehatan akan menjadi kebutuhan pokok ke depannya. Sehingga hal itu tidak lagi menjadi urusan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Klungkung, melainkan menjadi urusan masing-masing pribadi seseorang.

“Situasi seperti ini tidak ada yang tahu kapan akan berakhir, tidak bisa terus-terusan diawasi oleh petugas. Mari awasi diri sendiri,” katanya.

Lebih lanjut terkait dengan sanksi dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang memuat sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker atau tidak menerapkan protokol kesehatan, ternyata Suwirta punya cara atau pendekatan yang berbeda.

Dikatakan dia, di Kabupaten Klungkung akan lebih mengedepankan edukasi ke masyarakat. Padahal, dalam Pergub itu, bagi perseorangan yang taat protokol kesehatan, seperti tak pakai masker didenda Rp100 ribu, sedangkan pengelola usaha atau fasilitas umum didenda Rp1 juta.

“Ini (edukasi) lebih jauh menyentuh dan mengedukasi masyarakat. Kalau sudah masuk ke dalam hatinya sehingga penerapan protokol kesehatan akan semakin bagus,” tandasnya.

SEMARAPURA – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama TNI, Polri, Satpol PP Klungkung serta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Klungkung melakukan sidak gabungan di Pasar Umum Galiran, Klungkung, Jumat, (28/8). Sidak itu digelar dalam rangka memantau situasi penerapan protokol kesehatan tatanan kehidupan baru.

Dalam pantauannya, Bupati Suwirta kembali melihat pedagang menaruh barang di lorong gangnya. Hal itu membuat pembeli tidak memiliki ruang untuk menjaga jarak.

“Para pedagang tidak sadar apa yang mereka lakukan ini sebenarnya membuat takut para pembeli untuk datang ke pasar,” ujarnya.

Dijelaskannya, protokol kesehatan akan menjadi kebutuhan pokok ke depannya. Sehingga hal itu tidak lagi menjadi urusan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Klungkung, melainkan menjadi urusan masing-masing pribadi seseorang.

“Situasi seperti ini tidak ada yang tahu kapan akan berakhir, tidak bisa terus-terusan diawasi oleh petugas. Mari awasi diri sendiri,” katanya.

Lebih lanjut terkait dengan sanksi dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang memuat sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker atau tidak menerapkan protokol kesehatan, ternyata Suwirta punya cara atau pendekatan yang berbeda.

Dikatakan dia, di Kabupaten Klungkung akan lebih mengedepankan edukasi ke masyarakat. Padahal, dalam Pergub itu, bagi perseorangan yang taat protokol kesehatan, seperti tak pakai masker didenda Rp100 ribu, sedangkan pengelola usaha atau fasilitas umum didenda Rp1 juta.

“Ini (edukasi) lebih jauh menyentuh dan mengedukasi masyarakat. Kalau sudah masuk ke dalam hatinya sehingga penerapan protokol kesehatan akan semakin bagus,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/