NEGARA – Seorang warga Banjar Sekar Pancasari, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo,
diancam akan dipolisikan lantaran mengunggah ke media sosial dua foto dua orang warga yang sedang mandi di sungai.
Upaya mediasi yang dilakukan ditingkat banjar hingga tingkat desa gagal. Korban ngotot tetap menuntut proses hukum.
Menurut informasi, masalah unggahan foto ke media sosial tersebut terjadi pada hari Sabtu (26/10) lalu.
Saat itu, Ni Made A, 50, dan Ni Wayan A, 30, mandi di sungai Sekar Pancasari bersama sejumlah warga lain.
Kemudian datang pelaku Putu ES, 28, yang juga warga Banjar Sekar Pancasari untuk mandi.
Namun tiba-tiba, PU ES mengambil foto dua warga yang sedang dengan handphone yang dibawa.
Dua warga yang mengetahui fotonya diambil langsung protes terhadap Putu ES, namun protes tidak ditanggapi.
Foto-foto tersebut justru diunggah Putu ES ke media sosial Sabtu malam dengan diisi kata epek kerink.
Kedua perempuan yang masih satu keluarga tersebut mendatangi pria yang mengunggah untuk protes karena foto-foto disebarkan melalui medias sosial.
Meski penggugah sudah meminta maaf dan foto-foto dihapus, beberapa warga sudah screenshot unggahan tersebut.
Karena kedua korban tidak terima dengan unggahan, menuntut akan menempuh jalur hukum.
“Sebenarnya sudah dua kali mediasi, tapi pihak korban tetap akan melaporkan masalah ini,” kata Perbekel Mendoyo Dauh Tukad Gusti Putu Ediana kemarin.
Karena sudah tidak bisa diselesaikan dengan jalan damai antara kedua korban dan yang mengunggah foto, akan diserahkan pada proses hukum sesuai dengan keinginan korban.
Bahkan mediasi juga sudah dilakukan di tingkat banjar, namun mediasi tetap tidak menghasilkan kesepakatan damai.
“Harapan kami sebenarnya masalah ini agar selesai secara kekeluargaan, tapi pihak korban tetap tidak mau memaafkan dan akan melanjutkan pada proses hukum,” terangnya.