SINGARAJA – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana memastikan bandara baru di Bali Utara tidak akan dibangun di wilayah Kecamatan Kubutambahan.
Penyebabnya adalah masalah hukum perdata terkait lahan yang akan digunakan untuk pembangunan bandara.
Sehingga pilihan paling realistis saat ini ialah memindahkan lokasi pembangunan bandara. Apakah itu pertanda proyek Bandara Bali Utara bakal dibangun di Desa Sumberklampok, Gerokgak?
Hal itu diungkapkan Agus Suradnyana, pada acara diskusi bertajuk “Bandara Buleleng Kebarat-Kebirit” yang diselenggarakan Komunitas Jurnalis Buleleng (KJB).
Diskusi publik itu dilangsungkan di Angkringan Gempol 38 Singaraja, pada Senin (28/12). Diskusi itu menghadirkan unsur birokrasi serta pihak-pihak yang berminat melakukan investasi pada pembangunan bandara.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) menyebut dalam Perda RTRW Buleleng disebutkan bahwa bandara dapat dibangun di dua lokasi.
Yakni di Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Gerokgak. Bupati PAS mengklaim klausul itu sengaja dipasang, mengantisipasi bila bandara tak bisa dibangun di Kecamatan Kubutambahan atau di Kecamatan Gerokgak.
Khusus di wilayah Kubutambahan, Bupati PAS mengatakan wacana pembangunan bandara hampir pasti tidak bisa dilakukan. Karena ada masalah perdata terkait lahan di sana.
Saat ini beberapa bidang tanah milik Duwen Pura Desa Adat Kubutambahan dengan status sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), telah diagunkan pada pihak ketiga.
Tak tanggung-tanggung nilai pinjamannya mencapai Rp 1,4 triliun. “Itu luasnya sekitar 64 hektare. Itu sudah masuk tim kurator untuk dilelang. Karena PT. Pinang Propertindo (yang mengantongi HGB) sudah dinyatakan pailit,” kata Agus.
Menurutnya, pemerintah sudah berupaya menyelesaikan masalah tersebut. Caranya mendorong Pengulu Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea
untuk mengajukan gugatan wanprestasi pada PT. Pinang Propertindo, karena tak kunjung membangun di atas HGB.
Pemerintah bahkan menyanggupi menyediakan pengacara untuk pendampingan gugatan itu.
Bupati PAS mengklaim saat ini pemerintah berusaha agar tanah duwen pura bisa kembali ke tangan adat, sehingga pemanfaatannya bisa dilakukan dengan lebih optimal.
“Yang saya tahu dan yang bisa saya pertanggungjawabkan, bandara tidak mungkin dibangun di Kubutambahan karena persoalan hukum. Itu saja. Titik!,” kata Bupati PAS.
Sekadar diketahui, wacana pembangunan bandara baru di Bali Utara belakangan ini kembali menjadi polemik.
Terlebih setelah pemerintah memutuskan memindahkan rencana pembangunan Bandara Bali Utara dari Kubutambahan, ke Desa Sumberklampok.
Bahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil pada Sabtu (26/12) lalu mendatangi Desa Sumberklampok, untuk memastikan kondisi agraria dan kepastian lahan di wilayah tersebut.