31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:00 AM WIB

Jembatan dan Sungai Disertifikatkan, Penyanding Protes

LOVINA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Buleleng menyisakan masalah. Sebidang areal yang terdiri atas jembatan, bahu jalan, dan sungai, justru terbit sertifikatnya.

 

Penerbitan sertifikat itu pun menuai protes dari penyanding.

 

Bidang yang disertifikatkan itu terletak di Jalan Lavina, Banjar Dinas Banyualit, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.

 

Warga penyanding baru mengetahui lahan itu didaftarkan dalam program PTSL pada 2018 lalu. Bahkan sertifikatnya disebut telah terbit tahun ini.

 

Wirasanjaya yang notabene warga penyanding, mengaku mendapat informasi itu sekitar Oktober 2018 lalu.

 

Menurutnya, areal seluas 1,65 are tersebut didaftarkan oleh Ketut Widarta, yang notabene mantan Kelian Desa Pakraman Banyualit.

 

Setelah ia melakukan konfirmasi ke Kantor Pertanahan Buleleng, ternyata areal tersebut memang benar didaftarkan dalam program PTSL. Areal itu didaftarkan sebagai tanah pelaba desa.

 

“Faktanya di lapangan, areal yang dimohonkan jadi sertifikat itu sebenarnya jembatan, bahu jalan, dan sungai. Itu luas totalnya 1,65 are. Jembatan yang disertifikatkan itu jembatan yang menuju tempat usaha kami,” kata Wirasanjaya saat ditemui Jumat kemarin (29/3).

 

Terhadap kondisi tersebut, ia mengaku telah mengajukan keberatan pada pihak pertanahan. Selain itu ia juga menyurati Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Denpasar. Sehingga pada Rabu (20//3) pekan lalu dilakukan pengukuran ulang oleh tim ajudikasi. Hasilnya areal yang dimaksud memang berupa jembatan dan sungai.

“Kami juga sudah sampaikan masalah ini ke polisi. Tapi hanya diterima sebagai aduan masyarakat saja,” imbuhnya.

 

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Buleleng I Gusti Ngurah Pariatna Jaya tak menampik kondisi tersebut.

 

Pariatna menyatakan Kantor Pertanahan akan segera membentuk tim untuk membuat kajian secara lengkap.

 

Terutama mengenai proses pengajuan permohonan pembuatan sertifikat terhadap areal tersebut.

“Kalau jembatan, jelas tidak bisa disertifikatkan. Nanti kami akan lihat seperti apa prosesnya.

Kalau pun harus sampai pembatalan, ya kami akan batalkan. Kalau memang ada pernyataan yang tidak sesuai kenyataan, kesalahan itu ada pihak yang memohon,” kata Pariatna.

 

Pariatna berjanji dirinya akan segera membentuk tim untuk mengkaji masalah tersebut. Tim akan dibentuk pekan depan.

Persoalan terbitnya sertifikat hak milik di atas jembatan dan sungai itu, diharapkan bisa tuntas dalam sebulan. Ia berjanji siap mencabut sertifikat tersebut, bilamana dinyatakan layak dicabut.

LOVINA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Buleleng menyisakan masalah. Sebidang areal yang terdiri atas jembatan, bahu jalan, dan sungai, justru terbit sertifikatnya.

 

Penerbitan sertifikat itu pun menuai protes dari penyanding.

 

Bidang yang disertifikatkan itu terletak di Jalan Lavina, Banjar Dinas Banyualit, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.

 

Warga penyanding baru mengetahui lahan itu didaftarkan dalam program PTSL pada 2018 lalu. Bahkan sertifikatnya disebut telah terbit tahun ini.

 

Wirasanjaya yang notabene warga penyanding, mengaku mendapat informasi itu sekitar Oktober 2018 lalu.

 

Menurutnya, areal seluas 1,65 are tersebut didaftarkan oleh Ketut Widarta, yang notabene mantan Kelian Desa Pakraman Banyualit.

 

Setelah ia melakukan konfirmasi ke Kantor Pertanahan Buleleng, ternyata areal tersebut memang benar didaftarkan dalam program PTSL. Areal itu didaftarkan sebagai tanah pelaba desa.

 

“Faktanya di lapangan, areal yang dimohonkan jadi sertifikat itu sebenarnya jembatan, bahu jalan, dan sungai. Itu luas totalnya 1,65 are. Jembatan yang disertifikatkan itu jembatan yang menuju tempat usaha kami,” kata Wirasanjaya saat ditemui Jumat kemarin (29/3).

 

Terhadap kondisi tersebut, ia mengaku telah mengajukan keberatan pada pihak pertanahan. Selain itu ia juga menyurati Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Denpasar. Sehingga pada Rabu (20//3) pekan lalu dilakukan pengukuran ulang oleh tim ajudikasi. Hasilnya areal yang dimaksud memang berupa jembatan dan sungai.

“Kami juga sudah sampaikan masalah ini ke polisi. Tapi hanya diterima sebagai aduan masyarakat saja,” imbuhnya.

 

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Buleleng I Gusti Ngurah Pariatna Jaya tak menampik kondisi tersebut.

 

Pariatna menyatakan Kantor Pertanahan akan segera membentuk tim untuk membuat kajian secara lengkap.

 

Terutama mengenai proses pengajuan permohonan pembuatan sertifikat terhadap areal tersebut.

“Kalau jembatan, jelas tidak bisa disertifikatkan. Nanti kami akan lihat seperti apa prosesnya.

Kalau pun harus sampai pembatalan, ya kami akan batalkan. Kalau memang ada pernyataan yang tidak sesuai kenyataan, kesalahan itu ada pihak yang memohon,” kata Pariatna.

 

Pariatna berjanji dirinya akan segera membentuk tim untuk mengkaji masalah tersebut. Tim akan dibentuk pekan depan.

Persoalan terbitnya sertifikat hak milik di atas jembatan dan sungai itu, diharapkan bisa tuntas dalam sebulan. Ia berjanji siap mencabut sertifikat tersebut, bilamana dinyatakan layak dicabut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/