33 C
Jakarta
11 Desember 2024, 14:15 PM WIB

Terkait Pemilih “Suket”, KPU Bali Masih Tunggu Arahan Pusat

DENPASAR –Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kelonggaran dengan memberikan kesempatan pemilih dengan suket (surat keterangan) nampaknya belum bisa dilaksanakan.

 

Pasalnya meski sudah ada keputusan, pihak penyelenggara pemilu di daerah (Komisi Pemilihan Umum) belum menerima surat edaran terkait keputusan MK itu

 

Seperti dibenarkan Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan. Dikonfirmasi, Jumat (29/3), ia menyatakn jika pihak KPU Bali masih menunggu arahan dan surat edaran dari KPU pusat.

 

“Pada prinsipnya, KPU pusat akan membuat edaran. Khususnya mengenai teknis pelaksanaannya nanti di lapangan,” ucap Dewa Agung Gede Lidartawan .

 

Lebih lanjut, Lidartawan menambahkan jika  sesuai keputusan MK masih memberikan kelonggaran bagi empat kategori pemilih dengan batas maksimal H-7 sebelum hari pemilihan.

 

“Keempat kategori itu yakni untuk orang sakit, tahanan, penugasan sepanjang bawa surat penugasan, serta yang sedang mengalami bencana alam. Jadi bukan untuk masyarakat umum ya,” tegas mantan Ketua KPU Bangli ini. 

 

Selain itu, khusus bagi pemilih yang sudah masuk dalam DPT-B atau pemilih tambahan paling lambat sampai 17 Maret 2019 dibolehkan memilih dari awal. “Mereka boleh memilih dari awal. Karena sudah tercatat,” tegasnya.

 

DENPASAR –Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kelonggaran dengan memberikan kesempatan pemilih dengan suket (surat keterangan) nampaknya belum bisa dilaksanakan.

 

Pasalnya meski sudah ada keputusan, pihak penyelenggara pemilu di daerah (Komisi Pemilihan Umum) belum menerima surat edaran terkait keputusan MK itu

 

Seperti dibenarkan Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan. Dikonfirmasi, Jumat (29/3), ia menyatakn jika pihak KPU Bali masih menunggu arahan dan surat edaran dari KPU pusat.

 

“Pada prinsipnya, KPU pusat akan membuat edaran. Khususnya mengenai teknis pelaksanaannya nanti di lapangan,” ucap Dewa Agung Gede Lidartawan .

 

Lebih lanjut, Lidartawan menambahkan jika  sesuai keputusan MK masih memberikan kelonggaran bagi empat kategori pemilih dengan batas maksimal H-7 sebelum hari pemilihan.

 

“Keempat kategori itu yakni untuk orang sakit, tahanan, penugasan sepanjang bawa surat penugasan, serta yang sedang mengalami bencana alam. Jadi bukan untuk masyarakat umum ya,” tegas mantan Ketua KPU Bangli ini. 

 

Selain itu, khusus bagi pemilih yang sudah masuk dalam DPT-B atau pemilih tambahan paling lambat sampai 17 Maret 2019 dibolehkan memilih dari awal. “Mereka boleh memilih dari awal. Karena sudah tercatat,” tegasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/