26.3 C
Jakarta
8 September 2024, 7:52 AM WIB

Dinas Pariwisata Tutup Seluruh Obyek Wisata di Karangasem

AMLAPURA-Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Dinas Pariwisata Karangasem memastikan menutup seluruh obyek wisata yang ada di bumi lahar.

Menurut Kadis Pariwisata Karangasem Ketut Sedana Merta, setidaknya ada total 77 destinasi wisata di Karangasem.

Dijelaskan, dasar penutupan, selain sesuai dengan arahan Presiden RI melalui pidato 15 Maret 2020 tentang perkembangan Covid 19, juga maklumat Kapolri no Mak Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid 19.

“Selaian itu dasarnya lainnya adalah surat imbauan Gubernur Bali 27 Maret 2020 dan surat edaran Bupati Karangasem, serta data penyebaran Covid 19 di sejumlah daerah yang semakin meningkat. Ini harus di waspadai dan diantisipasi agar tidak menimbulkan dampak yang semakin meluas dan demi keselamatan umat manusia,”tegasnya.

Lebih lanjut, dengan penutupan obyek wisata, kadispar meminta seluruh masyarakat untuk melakukan pembatasan kunjungan atau menutup aktifitas di obyek-obyek wisata di daerah masing masing.

Semua obyek agar ditutup baik yang dikelola pemerintah daerah, swasta, desa dan masyarakat. Penutupan ini sampai dengan batas waktu yang belum di tentukan. Juga akan melihat perkembangan kasus Covid 19 lebih lanjut.

Selain itu, bagi para pemilik dan pengelola akomudasi wisata agar tetap waspada dan melakukan pembatasan kunjungan atau penutupan serta memeriksa  setiap wisatawan yang berkunjung.

Diantaranya wisatawan agar memiliki dan menunjukan keterangan kesehatan dari Negara aslinya.

AMLAPURA-Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Dinas Pariwisata Karangasem memastikan menutup seluruh obyek wisata yang ada di bumi lahar.

Menurut Kadis Pariwisata Karangasem Ketut Sedana Merta, setidaknya ada total 77 destinasi wisata di Karangasem.

Dijelaskan, dasar penutupan, selain sesuai dengan arahan Presiden RI melalui pidato 15 Maret 2020 tentang perkembangan Covid 19, juga maklumat Kapolri no Mak Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid 19.

“Selaian itu dasarnya lainnya adalah surat imbauan Gubernur Bali 27 Maret 2020 dan surat edaran Bupati Karangasem, serta data penyebaran Covid 19 di sejumlah daerah yang semakin meningkat. Ini harus di waspadai dan diantisipasi agar tidak menimbulkan dampak yang semakin meluas dan demi keselamatan umat manusia,”tegasnya.

Lebih lanjut, dengan penutupan obyek wisata, kadispar meminta seluruh masyarakat untuk melakukan pembatasan kunjungan atau menutup aktifitas di obyek-obyek wisata di daerah masing masing.

Semua obyek agar ditutup baik yang dikelola pemerintah daerah, swasta, desa dan masyarakat. Penutupan ini sampai dengan batas waktu yang belum di tentukan. Juga akan melihat perkembangan kasus Covid 19 lebih lanjut.

Selain itu, bagi para pemilik dan pengelola akomudasi wisata agar tetap waspada dan melakukan pembatasan kunjungan atau penutupan serta memeriksa  setiap wisatawan yang berkunjung.

Diantaranya wisatawan agar memiliki dan menunjukan keterangan kesehatan dari Negara aslinya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/