28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:30 AM WIB

Sembunyi di Bak Truk saat ke Bali, 20 Duktang Asal Bima Dipulangkan

SEMARAPURA – Satpol PP Klungkung akhirnya memulangkan sebanyak 20 orang penduduk pendatang (duktang) asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Pelabuhan Padangbai, Karangasem, kemarin  (29/6).

Puluhan duktang asal Bima itu diminta pulang ke kampung halamannya lantaran tinggal di Kabupaten Klungkung tanpa lapor diri serta tidak berbekal surat keterangan hasil rapid test non reaktif dan surat jalan.

Mereka bisa tiba di Klungkung tanpa surat keterangan rapi test lantaran lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Padangbai dengan cara bersembunyi di bak truk yang mengangkut bawang merah.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, I Putu Suarta, menuturkan, pemulangan puluhan duktang asal Bima itu berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan

aksi minum minuman keras sejumlah duktang tersebut di depan ruko bawang di Jalan Mahoni, Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung.

Atas laporan masyarakat itu, personel Satpol PP Klungkung turun ke lokasi Sabtu malam (27/6) lalu. “Karena malam dan gelap, mereka berhasil kabur. Jadi orang-orang ini telah membuat masyarakat resah,” ungkapnya.

Personel Satpol PP Klungkung bersama pihak kelurahan akhirnya kembali turun dan menelusuri ruko-ruko pedagang bawang merah di Jalan Mahoni, Lingkungan Galiran, kemarin pagi.

Dari penelusuran tersebut ditemukan sebanyak 20 duktang tanpa surat keterangan hasil rapid test non reaktif dan surat jalan.

Akhirnya mereka semua digiring ke kantor Satpol PP Klungkung untuk dimintai keterangan. “Mereka semua membawa identitas diri berupa KTP. Hanya saja mereka tidak memiliki

surat keterangan hasil rapid test non reaktif dan surat jalan. Termasuk bosnya juga kami bawa karena sudah tinggal lama di Klungkung namun tidak melakukan lapor diri,” ujarnya.

Setelah meminta keterangan, 20 duktang tersebut diminta pulang ke kampung halaman mereka hari itu juga melalui Pelabuhan Padangbai.

Jika biasanya pemulangan penduduk pendatang dibiayai Dinas Sosial Provinsi, berkaitan dengan hal ini biaya pemulangan duktang tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing duktang.

“Kami hanya antar sampai pelabuhan dan kami tunggu sampai benar-benar masuk kapal. Biaya penyeberangan mereka

sendiri yang tanggung karena kami tidak ada mengundang mereka sehingga tidak ada kewajiban kami membiayai pemulangan mereka,” terangnya.

SEMARAPURA – Satpol PP Klungkung akhirnya memulangkan sebanyak 20 orang penduduk pendatang (duktang) asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Pelabuhan Padangbai, Karangasem, kemarin  (29/6).

Puluhan duktang asal Bima itu diminta pulang ke kampung halamannya lantaran tinggal di Kabupaten Klungkung tanpa lapor diri serta tidak berbekal surat keterangan hasil rapid test non reaktif dan surat jalan.

Mereka bisa tiba di Klungkung tanpa surat keterangan rapi test lantaran lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Padangbai dengan cara bersembunyi di bak truk yang mengangkut bawang merah.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, I Putu Suarta, menuturkan, pemulangan puluhan duktang asal Bima itu berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan

aksi minum minuman keras sejumlah duktang tersebut di depan ruko bawang di Jalan Mahoni, Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung.

Atas laporan masyarakat itu, personel Satpol PP Klungkung turun ke lokasi Sabtu malam (27/6) lalu. “Karena malam dan gelap, mereka berhasil kabur. Jadi orang-orang ini telah membuat masyarakat resah,” ungkapnya.

Personel Satpol PP Klungkung bersama pihak kelurahan akhirnya kembali turun dan menelusuri ruko-ruko pedagang bawang merah di Jalan Mahoni, Lingkungan Galiran, kemarin pagi.

Dari penelusuran tersebut ditemukan sebanyak 20 duktang tanpa surat keterangan hasil rapid test non reaktif dan surat jalan.

Akhirnya mereka semua digiring ke kantor Satpol PP Klungkung untuk dimintai keterangan. “Mereka semua membawa identitas diri berupa KTP. Hanya saja mereka tidak memiliki

surat keterangan hasil rapid test non reaktif dan surat jalan. Termasuk bosnya juga kami bawa karena sudah tinggal lama di Klungkung namun tidak melakukan lapor diri,” ujarnya.

Setelah meminta keterangan, 20 duktang tersebut diminta pulang ke kampung halaman mereka hari itu juga melalui Pelabuhan Padangbai.

Jika biasanya pemulangan penduduk pendatang dibiayai Dinas Sosial Provinsi, berkaitan dengan hal ini biaya pemulangan duktang tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing duktang.

“Kami hanya antar sampai pelabuhan dan kami tunggu sampai benar-benar masuk kapal. Biaya penyeberangan mereka

sendiri yang tanggung karena kami tidak ada mengundang mereka sehingga tidak ada kewajiban kami membiayai pemulangan mereka,” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/