NEGARA – Gara-gara menjajakan pekerja seks komersil (PSK), seorang mucikari bernama Karlina, 39, menerima getahnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Monica Dian Anggraini menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara di PN Negara, Senin (29/7) siang.
Karena merasa tuntutan yang diajukan terlalu berat, terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Haryuning Respati.
Dalam tuntutannya, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 296 kitap undang-undang hukum pidana (KUHP).
Terdakwa terbukti menjadi mucikari dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain di Batukarung, Desa Melaya, Kecamatan Melaya.
“Terdakwa dituntut enam bulan pidana penjara,” kata Monica Dian Anggraini, jaksa dari Kejari Jembrana membacakan tuntutan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa meminta keringanan hukuman karena masih memiliki anak yang menjadi tanggungannya.
“Memohon keringanan hukuman yang mulia, karena harus membiayai anak-anak,” ujar terdakwa pada majelis hakim ketua Haryuning Respanti.
Terdakwa mengaku menjadi mucikari baru sekitar sebulan dengan satu orang pekerja seks komersial (PSK).
Tempat yang dijadikan untuk bisnis esek-esek itu warung kopi yang baru disewa terdakwa. Setiap pria hidung belang yang datang, dilayani oleh pekerjanya dengan tarif Rp 100 ribu sekali kencan.
Dengan tarif tersebut, pria hidung belang dilayani dalam kamar yang sudah disediakan dalam warung. Sedangkan terdakwa, mendapat 20 persen dari tarif yang dibayarkan oleh pria hidung belang yang memesan.
“Saya baru, jarang juga ada tamu. Tidak tahu kalau sebelum saya sewa warung,” ujarnya, sebelum sidang.
Terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi menjadi mucikari.
Terdakwa mengaku akan mencari pekerjaan lain yang lebih baik dan dijauhkan dari tindak pidana lagi. “Saya menyesal, tidak akan mengulangi lagi,” ungkapnya.