34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:37 PM WIB

Masih Simpang Siur, Buleleng Harap Pergub Arak Bali Segera Diteken

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap peraturan gubernur (Pergub) mengenai arak Bali, bisa segera ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster.

Pergub itu diharapkan bisa memberikan perlindungan yang lebih optimal pada perajin arak Bali di Buleleng.

Saat ini Dinas Perindustrian Bali disebut tengah menggodog draft ranperda perlindungan arak Bali. 

Selain itu tim dari Dinas Perindustrian Bali juga sudah sempat melakukan pendataan perajin arak Bali, terutama yang ada di Kabupaten Buleleng.

Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra mengatakan, pihaknya masih menanti regulasi pergub dari Pemprov Bali. 

“Kami sebenarnya sangat berharap pergub ini bisa segera disahkan. Karena industri arak kita di Buleleng ini banyak sekali, dan sangat berkualitas,” kata Sutjidra.

Ia menyebut beberapa desa yang menghasilkan produk arak Bali yang berkualitas. Di antaranya Desa Bondalem, Desa Galungan, Desa Pakisan, dan Desa Tajun. 

Itu baru dari arak Bali saja. Belum lagi minuman alkohol tradisional berupa tuak. “Saat Festival Manggis di Galungan sudah sempat kami tawarkan. 

Ternyata respons masyarakat waktu itu sangat positif. Kualitasnya bagus, harganya juga relatif terjangkau,” kata Sutjidra.

Dengan terbitnya pergub tentang arak Bali, ia meyakini perajin arak Bali di Buleleng bisa menghasilkan produk yang lebih berkualitas. 

Perajin tak perlu lagi melakukan produksi secara kucing-kucingan, lantaran dianggap melakukan produksi minuman beralkohol secara ilegal.

Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster belum lama ini menyebut dirinya tengah menyiapkan pergub untuk arak Bali. 

Pergub itu diberi nama tata kelola minuman nusantara khas Bali. Untuk tahap awal, pemerinah memberi izin penambahan kapasitas produksi industri minuman beralkohol berizin yang ada di Bali. 

Setelah itu pemerintah akan memberi izin pengolahan minum beralkohol pada perajin arak Bali.

“Mereka ini akan dikelompokkan dalam sebuah koperasi. Namanya koperasi subak arak. Di sana mereka bisa melakukan pengolahan,

sekaligus pemasaran. Jadi legalitasnya diakui. Yang paling penting, produsennya harus orang Bali,” tegas Koster. 

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap peraturan gubernur (Pergub) mengenai arak Bali, bisa segera ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster.

Pergub itu diharapkan bisa memberikan perlindungan yang lebih optimal pada perajin arak Bali di Buleleng.

Saat ini Dinas Perindustrian Bali disebut tengah menggodog draft ranperda perlindungan arak Bali. 

Selain itu tim dari Dinas Perindustrian Bali juga sudah sempat melakukan pendataan perajin arak Bali, terutama yang ada di Kabupaten Buleleng.

Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra mengatakan, pihaknya masih menanti regulasi pergub dari Pemprov Bali. 

“Kami sebenarnya sangat berharap pergub ini bisa segera disahkan. Karena industri arak kita di Buleleng ini banyak sekali, dan sangat berkualitas,” kata Sutjidra.

Ia menyebut beberapa desa yang menghasilkan produk arak Bali yang berkualitas. Di antaranya Desa Bondalem, Desa Galungan, Desa Pakisan, dan Desa Tajun. 

Itu baru dari arak Bali saja. Belum lagi minuman alkohol tradisional berupa tuak. “Saat Festival Manggis di Galungan sudah sempat kami tawarkan. 

Ternyata respons masyarakat waktu itu sangat positif. Kualitasnya bagus, harganya juga relatif terjangkau,” kata Sutjidra.

Dengan terbitnya pergub tentang arak Bali, ia meyakini perajin arak Bali di Buleleng bisa menghasilkan produk yang lebih berkualitas. 

Perajin tak perlu lagi melakukan produksi secara kucing-kucingan, lantaran dianggap melakukan produksi minuman beralkohol secara ilegal.

Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster belum lama ini menyebut dirinya tengah menyiapkan pergub untuk arak Bali. 

Pergub itu diberi nama tata kelola minuman nusantara khas Bali. Untuk tahap awal, pemerinah memberi izin penambahan kapasitas produksi industri minuman beralkohol berizin yang ada di Bali. 

Setelah itu pemerintah akan memberi izin pengolahan minum beralkohol pada perajin arak Bali.

“Mereka ini akan dikelompokkan dalam sebuah koperasi. Namanya koperasi subak arak. Di sana mereka bisa melakukan pengolahan,

sekaligus pemasaran. Jadi legalitasnya diakui. Yang paling penting, produsennya harus orang Bali,” tegas Koster. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/