29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:15 AM WIB

Woow…Pemohon Bantuan Sosial Naik Berlipat

RadarBali.com – Anggaran yang dikeluarkan Pemerintah kabupaten Jembrana untuk bantuan sosial penunggu pasien yang rawat inap di kelas tiga rumah sakit milik pemerintah jumlahnya naik drastis.

Hingga akhir tahun 2017 anggaran ini semiliar lebih sudah diberikan pada pemohon yang jumlahnya naik lima kali lipat dari tahun 2016.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Jembrana I Wayan Gorim kemarin. Menurut Gorim, kenaikan jumlah pemohon ini karena sosialisasi program unggulan Pemkab Jembrana ini mulai gencar dilakukan.

“Tahun lalu (2016) masih minim yang memohon karena masih baru dan sosialisasi belum seperti sekarang ini,” jelasnya.

Data terbaru pemohon yang sudah mendapat bantuan, hingga bulan ini sudah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1,338.809.900 untuk 792 pemohon.

Sekitar 107 pemohon saat ini masih proses. Sedangkan pada tahun lalu, hanya ada 169 pemohon dengan anggaran yang terealisasi sekitar Rp 340. 500.000.

Artinya, ada kenaikan hingga lima kali lipat lebih dibanding tahun sebelumnya. Karena animo masyarakat memohon bansos ini sangat tinggi, anggaran yang disiapkan mencapai Rp 2 miliar lebih.

Namun, anggaran digabung dengan anggaran bansos santunan kematian yang dibawah tanggungjawab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jembrana.

“Tahun depan kalau kurang anggarannya akan ditambah,” terangnya. Meningkatnya pemohon ini, selain sosialisasi yang gencar, persyaratan dan proses mengurus bansos penunggu pasien ini sudah dipermudah.

Proses birokrasinya tidak rumit dan berbelit-belit seperti sebelumnya, sehingga memudahkan masyarakat untuk menerima bansos.

Namun demikian, nilai bansos penunggu pasien yang akan diterima masyarakat saat ini ada perubahan, mengacu pada peraturan bupati (Perbup) terbaru.

Jika sebelumnya bansos untuk penunggu pasien ini platformnya maksimal hanya Rp 5 juta, nantinya besaran nilainya yang diterima masyarakat akan dihitung harian.

Namun Gorim belum bisa menyebut nilai pasti yang akan ditetapkan. “Nilainya nanti, setelah Perbup ditandatangani bupati,” pungkasnya

RadarBali.com – Anggaran yang dikeluarkan Pemerintah kabupaten Jembrana untuk bantuan sosial penunggu pasien yang rawat inap di kelas tiga rumah sakit milik pemerintah jumlahnya naik drastis.

Hingga akhir tahun 2017 anggaran ini semiliar lebih sudah diberikan pada pemohon yang jumlahnya naik lima kali lipat dari tahun 2016.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Jembrana I Wayan Gorim kemarin. Menurut Gorim, kenaikan jumlah pemohon ini karena sosialisasi program unggulan Pemkab Jembrana ini mulai gencar dilakukan.

“Tahun lalu (2016) masih minim yang memohon karena masih baru dan sosialisasi belum seperti sekarang ini,” jelasnya.

Data terbaru pemohon yang sudah mendapat bantuan, hingga bulan ini sudah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1,338.809.900 untuk 792 pemohon.

Sekitar 107 pemohon saat ini masih proses. Sedangkan pada tahun lalu, hanya ada 169 pemohon dengan anggaran yang terealisasi sekitar Rp 340. 500.000.

Artinya, ada kenaikan hingga lima kali lipat lebih dibanding tahun sebelumnya. Karena animo masyarakat memohon bansos ini sangat tinggi, anggaran yang disiapkan mencapai Rp 2 miliar lebih.

Namun, anggaran digabung dengan anggaran bansos santunan kematian yang dibawah tanggungjawab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jembrana.

“Tahun depan kalau kurang anggarannya akan ditambah,” terangnya. Meningkatnya pemohon ini, selain sosialisasi yang gencar, persyaratan dan proses mengurus bansos penunggu pasien ini sudah dipermudah.

Proses birokrasinya tidak rumit dan berbelit-belit seperti sebelumnya, sehingga memudahkan masyarakat untuk menerima bansos.

Namun demikian, nilai bansos penunggu pasien yang akan diterima masyarakat saat ini ada perubahan, mengacu pada peraturan bupati (Perbup) terbaru.

Jika sebelumnya bansos untuk penunggu pasien ini platformnya maksimal hanya Rp 5 juta, nantinya besaran nilainya yang diterima masyarakat akan dihitung harian.

Namun Gorim belum bisa menyebut nilai pasti yang akan ditetapkan. “Nilainya nanti, setelah Perbup ditandatangani bupati,” pungkasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/