SEMARAPURA– Tingginya produksi sampah membuat sejumlah kabupaten/kota di Bali mengalami darurat sampah.
Belum selesai masalah sampah di Denpasar, Badung, dan Buleleng, kini giliran Klungkung.
Akibat tingginya produksi sampah, TPA Sente di Kecamatan Dawan mengalami kelebihan kapasitas atau overload.
Kondisi over kapasitas ini bahkan sudah berlangsung bertahun-tahun yang lalu.
Bahkan akibat over kapasitas, TPA satu-satunya di Klungkung daratan itu pun kerap kebakaran karena akumulasi gas metana dalam tumpukan sampah.
Untuk itu, agar tidak terjadi kasus serupa, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Klungkung telah mengusulkan pembangunan TPA baru di Klungkung daratan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Klungkung, Anak Agung Kirana mengatakan pembangunan TPA hingga saat ini kerap mendapatkan penolakan dari warga. Itu karena TPA yang ada selama ini menimbulkan bau busuk yang mengganggu kenyamanan warga yang bermukim di sekitarnya.
“Secara umum masyarakat masih memiliki persepsi TPA adalah tempat pembuangan sampah sehingga masyarakat belum apa-apa langsung menolak rencana pembangunan TPA,” katanya.
Nasib serupa juga terjadi terhadap usulan pembangunan TPA oleh Pemkab Klungkung sehingga sampai saat ini Klungkung daratan belum mempunyai TPA lagi, meski saat ini TPA Sente mengalami over load.
Sehingga TPA Sente yang tidak hanya sudah over load namun juga kerap kebakaran akibat terjadi akumulasi gas metana di dalam tumpukan sampah itu tetap dipaksakan menampung sampah warga perkotaan sekitar 10-12 ton setiap harinya, serta residu dari pengolahan sampah di desa-desa.
“TOSS Center yang sedang kami bangun tidak mampu mengelola sampah di seluruh kecamatan di Klungkung daratan. Hanya bisa mengelola sampah di Klungkung kota dan Kusamba,” ungkapnya.
Begitu juga dengan residu yang terdiri dari pembalut, pecahan kaca, pampers dan lainnya sebanyak lima persen dari total sampah tidak bisa bisa ditumpuk di TOSS Center sehingga keberadaan TPA baru sangat dibutuhkan di Klungkung daratan.
“Kalau syarat membuat TPA selalu harus anggarannya dari APBN Kementrian PUPR. Paling tidak minimal Rp 9 miliar – Rp 10 miliar. Sehingga sudah kami usulkan ke kementrian tahun ini,” jelasnya.
Untuk lokasi TPA baru yang diusulkan ke kementrian, pihaknya mengungkapkan telah memberikan pilihan lokasi di setiap kecamatan yang ada di Klungkung daratan.
Adapun luasan membuat TPA baru ini minimal persyaratannya adalah seluas 2 hektare.
Ketika sudah mendapat lampu hijau dari kementrian, pihaknya berjanji akan mengumumkan lokasi TPA baru tersebut.
“Ini kami pendekatan terlebih dahulu dengan masyarakat. Bahwa di TPA yang baru nanti tidak seperti TPA sekarang. Tapi di TPA nanti sampahnya akan dikelola secara profesional, yaitu menggunakan metode sanitary renfil, yakni buang dan diuruk dengan tanah sehingga tidak menimbulkan bau,” tukasnya.