29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:57 AM WIB

Naik ke Penyidikan, Polres Hitung Penggelapan Dana Pah-pahan Ulun Danu

TABANAN – Polres Tabanan menaikkan status kasus dugaan penggelapan dana pah-pahan (bagi hasil keuntungan) pengelolaan obyek wisata Pura Ulun Danu Beratan dari penyelidikan ke penyidikan.

Bahkan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah disampaikan ke Kejari Tabanan. “SPDP sudah masuk tanggal 8 Desember lalu,” kata Kasiintel Kejari Tabanan Rio Irnanda Jumat (29/12).

Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto juga mengakui hal tersebut. Meski sudah dinaikkan ke penyidikan, sampai saat ini belum ditetapkan tersangka.

Dia mengatakan, saat ini sedang dihitung berapa dana pah-pahan yang digelapkan. Dia belum bisa memastikan apakah dana yang digelapkan sama dengan yang diberikan pelapor melalui kuasa hukumnya, yakni sebesar Rp37,5 miliar.

“Masih kami hitung kerugiannya,” jelas Marsdianto seraya menjelaskan, hasil audit internal pengelola Pura Ulun Danu tetap menjadi masukan pihak penyidik dalam mengusut kasus ini.

TABANAN – Polres Tabanan menaikkan status kasus dugaan penggelapan dana pah-pahan (bagi hasil keuntungan) pengelolaan obyek wisata Pura Ulun Danu Beratan dari penyelidikan ke penyidikan.

Bahkan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah disampaikan ke Kejari Tabanan. “SPDP sudah masuk tanggal 8 Desember lalu,” kata Kasiintel Kejari Tabanan Rio Irnanda Jumat (29/12).

Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto juga mengakui hal tersebut. Meski sudah dinaikkan ke penyidikan, sampai saat ini belum ditetapkan tersangka.

Dia mengatakan, saat ini sedang dihitung berapa dana pah-pahan yang digelapkan. Dia belum bisa memastikan apakah dana yang digelapkan sama dengan yang diberikan pelapor melalui kuasa hukumnya, yakni sebesar Rp37,5 miliar.

“Masih kami hitung kerugiannya,” jelas Marsdianto seraya menjelaskan, hasil audit internal pengelola Pura Ulun Danu tetap menjadi masukan pihak penyidik dalam mengusut kasus ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/