29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:36 AM WIB

KERAS, Kapolres: Jangan Karena Tokoh, Dipilih Jadi Wakil Rakyat

SINGARAJA – Polisi membekuk dua orang warga, yang kedapatan tengah pesta sabu. Mereka ditangkap di sebuah villa yang ada di Jalan Wisnu Kelurahan Seririt.

Rupanya salah satu warga yang ditangkap, berafiliasi dengan bakal calon anggota legislative (bacaleg) tertentu.

Keduanya adalah I Komang Teken alias Teken, 41, warga Banjar Dinas Bukit Sakti, Desa Lokapaksa, serta Ketut Suarsana alias Ponal, 23, warga Banjar Dinas Pemaroan, Desa Patemon.

“Orangnya (tersangka) ini anggota ormas. Biar masyarakat melihat lah. Jangan karena merasa tokoh, tapi ada kaitan pidana, kemudian dipilih jadi wakil rakyat. 

Kan tidak layak wakil rakyat kita terindikasi narkoba. Meski sekarang yang ditangkap anggotanya, tapi ini menunjukkan organisasi ini nggak bener dan nggak beres,” kata Kapolres Buleleng AKBP Suratno.

Selain menangkap kedua tersangka tadi, polisi juga mengamankan seorang pecandu lain. Ia adalah Irwan Firmansyah alias Iwan, 30, warga Desa Banyupoh.

Tersangka Iwan ditangkap di Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk, tepatnya di wilayah Desa Tukadsumaga. Saat ditangkap, ia kedapatan membawa tiga paket sabu dengan berat total 0,55 gram.

Kini ketiganya ditahan di Mapolres Buleleng. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. 

SINGARAJA – Polisi membekuk dua orang warga, yang kedapatan tengah pesta sabu. Mereka ditangkap di sebuah villa yang ada di Jalan Wisnu Kelurahan Seririt.

Rupanya salah satu warga yang ditangkap, berafiliasi dengan bakal calon anggota legislative (bacaleg) tertentu.

Keduanya adalah I Komang Teken alias Teken, 41, warga Banjar Dinas Bukit Sakti, Desa Lokapaksa, serta Ketut Suarsana alias Ponal, 23, warga Banjar Dinas Pemaroan, Desa Patemon.

“Orangnya (tersangka) ini anggota ormas. Biar masyarakat melihat lah. Jangan karena merasa tokoh, tapi ada kaitan pidana, kemudian dipilih jadi wakil rakyat. 

Kan tidak layak wakil rakyat kita terindikasi narkoba. Meski sekarang yang ditangkap anggotanya, tapi ini menunjukkan organisasi ini nggak bener dan nggak beres,” kata Kapolres Buleleng AKBP Suratno.

Selain menangkap kedua tersangka tadi, polisi juga mengamankan seorang pecandu lain. Ia adalah Irwan Firmansyah alias Iwan, 30, warga Desa Banyupoh.

Tersangka Iwan ditangkap di Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk, tepatnya di wilayah Desa Tukadsumaga. Saat ditangkap, ia kedapatan membawa tiga paket sabu dengan berat total 0,55 gram.

Kini ketiganya ditahan di Mapolres Buleleng. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/