MANGUPURA – Ahli virus (virolog) Universitas Udayana, Prof I Gusti Ngurah Kade Mahardika menyentil pemberlakuan jam malam oleh Gubernur Wayan Koster dengan alasan mengurangi risiko lonjakan kasus Covid-19 pada liburan tahun baru.
Menurut Prof Mahardika, jika Pemprov Bali serius memberlakukan jam malam, maka semestinya aktivitas tidak sampai pukul 23.00 Wita.
Pesan publik tersebut tidak efektif dan cenderung tidak masuk akal. Dijelaskan, agar pesan diterima oleh masyarakat, pemberlakuan jam malam seharusnya dimulai pukul 21.00.
Itu lebih kuat dan lebih masuk akal. “Kalau mau (membuat kebijakan jam malam) jangan setengah hati. Kalau mau jam malam, pukul 21.00 tidak boleh keluar sementara,” tukasnya.