DENPASAR – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Daerah Bali (Walhi Bali) melayangkan surat keberatan terkait permintaan berita acara terkait Proyek Pengelolaan Sampah dengan cara dibakar menggunakan insinerator.
Sebelumnya Walhi Bali memang telah mengirim surat rapat penilaian saat sidang KA-ANDAL Rencana Pembangunan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Regional Sarbagita pada 11 February 2021 lalu.
Surat yang ditunjukkan ke Wali Kota Denpasar tersebut ternyata tak dibalas oleh pihak yang dituju. Atas hal ini, WALHI Bali kembali mengajukan surat keberatan.
“Sejalan UU Infomasi Publik Pasal 7 Ayat 2, badan publik wajib memberikan informasi. Namun permintaan informasi publik tidak ditanggapi bahkan sudah melewati 10 hari kerja,” ujar Krisna Dinata, selaku Manajer advokasi dan kampanye WALHI Bali di kantor WALHI Bali, Denpasar pada Senin (1/3).
Untuk itulah pihaknya mengirimkan surat keberatan dan kini kembali menunggu respon baik dari pemerintah kota Denpasar dibawah pemerintah Wali Kota Denpasar yang baru, I Gusti Ngurah Jaya Negara.
“Harapan kami, pak walikota mau balas surat ini. Harapan khususnya soal isu sampah, kami minta pemerintah Denpasar tidak lagi penggunakan teknologi insinerator karena merusak lingkungan dan merusak kesehatan masyarakat. Denpasar harusnya menemukan dan melakukan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, WALHI Bali berkirim surat yang pada pointnya adalah meminta salinan hard copy dan soft copy berita acara bagaimana pengambilan keputusan dalam sidang KA-ANDAL yang dilakukan pada 11 Januari 2021 lalu di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkot Denpasar.
Permintaan ini juga berlandaskan WALHI Bali sebagai organisasi pemerhati lingkungan di Bali, sehingga patut mengetahui sebuah rencana pembangunan kebijakan publik dan bagaimana proses pengambilan keputusan publik yang sebagaimana juga telah dinyatakan dalam pasal 3 UU KIP.