27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:40 AM WIB

Disnaker Gianyar Sebut Ada 721 Pekerja Terkena PHK

GIANYAR – Selama pandemi Covid-19, sejumlah perusahaan memberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan. Dari data terbaru di Dinas Tenaga Kerja Gianyar, ada 721 pekerja yang terkena PHK. Kebanyakan bergerak di sektor pariwisata.

 

Kabid Bina Hubungan Industrial dan K3, I Wayan Prayana, seizin Kepala Dinas, menyatakan merkea yang terdampak, terbanyak merupakan pekerja hotel dan restoran yang ada di seputaran Gianyar.

 

“Jumlah tersebut sesuai dengan laporan perusahaan yang melaporkan secara langsung ke Dinas Tenaga Kerja periode Januari sampai Desember 2020 dan kami input secara online,” ujarnya, Senin (1/3).

 

Dari 721 pekerja yang di-PHK, sebanyak 241 orang berjenis kelamin laki-laki. Dan sebanyak 480 orang lainnya merupakan perempuan. Dikatakan, gelombang PHK terbesar terjadi di bulan April-Mei 2020. Ada sejumlah faktor PHK tersebut. Diantaranya ada yang masa kerjanya sudah habis. Ada pula yang perusahaan tutup.

 

“Sehingga tidak semua kena PHK,” jelasnya.

 

Selaku Dinas, pihaknya menyarankan tidak mem-PHK karyawan. Dinas sendiri sudah bersurat kepada perusahaan yang ada di Gianyar.

 

“Dengan demikian kami harap ada kebijakan yang diambil perusahaan. Ada yang dirumahkan, digaji sesuai kemampuan,” jelasnya.

 

Di samping itu, ada pula karyawan yang sampai tidak digaji. “Tapi statusnya masih karyawan. Ketika situasi normal, mereka dipanggil untuk dapat bekerja kembali,” terangnya.

 

 

Akan tetapi, semua itu kembali lagi ke situasi di perusahaan tempat mereka bekerja.

GIANYAR – Selama pandemi Covid-19, sejumlah perusahaan memberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan. Dari data terbaru di Dinas Tenaga Kerja Gianyar, ada 721 pekerja yang terkena PHK. Kebanyakan bergerak di sektor pariwisata.

 

Kabid Bina Hubungan Industrial dan K3, I Wayan Prayana, seizin Kepala Dinas, menyatakan merkea yang terdampak, terbanyak merupakan pekerja hotel dan restoran yang ada di seputaran Gianyar.

 

“Jumlah tersebut sesuai dengan laporan perusahaan yang melaporkan secara langsung ke Dinas Tenaga Kerja periode Januari sampai Desember 2020 dan kami input secara online,” ujarnya, Senin (1/3).

 

Dari 721 pekerja yang di-PHK, sebanyak 241 orang berjenis kelamin laki-laki. Dan sebanyak 480 orang lainnya merupakan perempuan. Dikatakan, gelombang PHK terbesar terjadi di bulan April-Mei 2020. Ada sejumlah faktor PHK tersebut. Diantaranya ada yang masa kerjanya sudah habis. Ada pula yang perusahaan tutup.

 

“Sehingga tidak semua kena PHK,” jelasnya.

 

Selaku Dinas, pihaknya menyarankan tidak mem-PHK karyawan. Dinas sendiri sudah bersurat kepada perusahaan yang ada di Gianyar.

 

“Dengan demikian kami harap ada kebijakan yang diambil perusahaan. Ada yang dirumahkan, digaji sesuai kemampuan,” jelasnya.

 

Di samping itu, ada pula karyawan yang sampai tidak digaji. “Tapi statusnya masih karyawan. Ketika situasi normal, mereka dipanggil untuk dapat bekerja kembali,” terangnya.

 

 

Akan tetapi, semua itu kembali lagi ke situasi di perusahaan tempat mereka bekerja.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/