DENPASAR – Untuk mencegah makin meluasnya penyebaran Covid-19 melalui transmisi lokal di Kelurahan Sanur Kauh, Denpasar,
Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar dibantu Satgas Desa dan Banjar akan melakukan isolasi selektif dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Desa Sanur Kauh.
Termasuk juga akan dilakukan tindakan tegas terhadap warga masyarakat yang masih membandel dan melanggar anjuran pemerintah.
Hal terungkap saat dilakukan rapat koordinasi terbatas di Kantor Walikota Denpasar kemarin. Rapat dipimpin
Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19, diikuti Bendesa Adat Intaran, Perbekel Sanur Kauh dan Tim Hukum Kota Denpasar.
Tindakan isolasi selektif ini dilakukan karena di Desa Sanur Kauh sudah terjadi transmisi lokal yang cukup tinggi.
“Oleh karena itu pembatasan kegiatan masyarakat harus dilakukan dengan jalan melakukan isolasi yang lebih selektif,” kata Rai Iswara.
Pelaksanaan isolasi selektif ini akan diikuti dengan tindakan tegas jika ada masyarakat yang masih membandel
Dalam pertemuan tersebut juga disepakati akan dilakukan rapid test dan swab terhadap orang yang pernah kontak erat dengan pasien positif corona.
“Dalam waktu dekat ini dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar kembali melaksanakan rapid test hingga swab kepada warga yang sudah didata dan hasil tracking tim survailence Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Disamping itu pihaknya juga akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan stake holter terkait dalam mempercepat memutus penyebaran virus corona ini.
Rumah singgah juga telah siap untuk mengkarantina warga yang berstatus ODP dan OTG di Sanur Kauh sehingga nantinya secara bersama-sama dapat mewujudkan kenyaman dan keamanan.
Dikatakan bahwa pemutusan penyebaran virus corona ini akan melibatkan peran adat disamping di daerah Sanur maupun dibeberapa daerah di Kota Denpasar yang masuk dalam zona merah.
“Libatkan peran adat dan juga melibatkan peran polri secara bersama-sama. Kami imbau agar masyarakat tetap disiplin dan waspada melakukan protokol kesehatan,” ujar Rai Iswara.