33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:04 PM WIB

Hasil Test Negatif, 48 Pekerja Migran Asal Badung Boleh Pulang

MANGUPURA ­- Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Badung yang dikarantina di sebuah hotel di kawasan Kuta akhirnya diperbolehkan pulang. Total ada 48 PMI yang boleh pulang.

“Total 48 orang PMI yang sudah diperbolehkan pulang dari rumah singgah, yang tersisa sekarang tinggal 7 orang,” ujar Koordinator Satuan Tugas Operasi dalam Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid -19 Badung dr. I Nyoman Gunarta.

Kadis Kesehatan Badung ini ini berharap PMI yang tersisa hasil tesnya negatif dan memenuhi protokol kesehatan sehingga bisa mengikuti jejak rekannya yang sudah terlebih dahulu pulang. “Ya, semoga semuanya hasilnya negatif,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Surveilance dan Imunisasi Diskes Badung I Gusti Agung Alit Naya mengatakan berkaitan dengan upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Badung,

Dinas Kesehatan selaku bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Badung gencar melakukan rapid test terhadap orang-orang

yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pelaku Perjalanan Non PMI (PP Non PMI), termasuk PMI yang menjalani isolasi mandiri di rumah (bukan yang karantina di hotel).

Rapid test lanjutan digelar di wantilan DPRD Kabupaten Badung Puspem Rabu (29/4) lalu merupakan rapid test lanjutan sesi ke tiga.

Rapid test dilakukan terhadap 70 orang sasaran yang terdiri dari 46 PMI yang menjalani isolasi mandiri di rumah (bukan yang karantina di hotel) dan sisanya Non PMI maupun Orang Tanpa Gejala (OTG).

Dari 46 PMI ini 20 orang PMI sebelumnya sudah pernah dilakukan rapid test dan 26 orang PMI belum pernah sama sekali dilakukan rapid test.

Hasil dari rapid test terhadap 70 orang ditemukan 5 orang menunjukkan hasil reaktif,  dari 5 orang reaktif ini terdiri dari 4 PMI yang belum pernah sama sekali dilakukan rapid test dan 1 PMI yang sebelumnya pernah di rapid test di bandara.

“Untuk ke 5 orang yang menunjukkan reaktif tersebut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali maka selanjutnya dirujuk

ke rumah singgah di kawasan Kuta untuk dilakukan pemeriksaan dan  di tindaklanjuti oleh Gugus Tugas Provinsi,” katanya.

Sebelumnya pada hari Selasa (28/4) juga telah dilakukan rapid test sesi ke-2 yang dilaksanakan di dua tempat yaitu di Wantilan DPRD dan salah satu Hotel yang dimanfaatkan sebagai rumah singgah di kawasan Kuta.

“Untuk rapid test di Wantilan DPRD pada hari Selasa lalu dengan sasaran 96 orang PMI yang karantina mandiri ditemukan seorang reaktif, dimana diketahui subjek reaktif ini

merupakan OTG yang pernah kontak dengan kasus sebelumnya. Sedangkan di rumah singgah di hotel kawasan Kuta tempat PMI dikarantina dilakukan rapid test terhadap 55 orang PMI dengan hasil seluruhnya negatif,” pungkasnya.

MANGUPURA ­- Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Badung yang dikarantina di sebuah hotel di kawasan Kuta akhirnya diperbolehkan pulang. Total ada 48 PMI yang boleh pulang.

“Total 48 orang PMI yang sudah diperbolehkan pulang dari rumah singgah, yang tersisa sekarang tinggal 7 orang,” ujar Koordinator Satuan Tugas Operasi dalam Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid -19 Badung dr. I Nyoman Gunarta.

Kadis Kesehatan Badung ini ini berharap PMI yang tersisa hasil tesnya negatif dan memenuhi protokol kesehatan sehingga bisa mengikuti jejak rekannya yang sudah terlebih dahulu pulang. “Ya, semoga semuanya hasilnya negatif,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Surveilance dan Imunisasi Diskes Badung I Gusti Agung Alit Naya mengatakan berkaitan dengan upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Badung,

Dinas Kesehatan selaku bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Badung gencar melakukan rapid test terhadap orang-orang

yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pelaku Perjalanan Non PMI (PP Non PMI), termasuk PMI yang menjalani isolasi mandiri di rumah (bukan yang karantina di hotel).

Rapid test lanjutan digelar di wantilan DPRD Kabupaten Badung Puspem Rabu (29/4) lalu merupakan rapid test lanjutan sesi ke tiga.

Rapid test dilakukan terhadap 70 orang sasaran yang terdiri dari 46 PMI yang menjalani isolasi mandiri di rumah (bukan yang karantina di hotel) dan sisanya Non PMI maupun Orang Tanpa Gejala (OTG).

Dari 46 PMI ini 20 orang PMI sebelumnya sudah pernah dilakukan rapid test dan 26 orang PMI belum pernah sama sekali dilakukan rapid test.

Hasil dari rapid test terhadap 70 orang ditemukan 5 orang menunjukkan hasil reaktif,  dari 5 orang reaktif ini terdiri dari 4 PMI yang belum pernah sama sekali dilakukan rapid test dan 1 PMI yang sebelumnya pernah di rapid test di bandara.

“Untuk ke 5 orang yang menunjukkan reaktif tersebut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali maka selanjutnya dirujuk

ke rumah singgah di kawasan Kuta untuk dilakukan pemeriksaan dan  di tindaklanjuti oleh Gugus Tugas Provinsi,” katanya.

Sebelumnya pada hari Selasa (28/4) juga telah dilakukan rapid test sesi ke-2 yang dilaksanakan di dua tempat yaitu di Wantilan DPRD dan salah satu Hotel yang dimanfaatkan sebagai rumah singgah di kawasan Kuta.

“Untuk rapid test di Wantilan DPRD pada hari Selasa lalu dengan sasaran 96 orang PMI yang karantina mandiri ditemukan seorang reaktif, dimana diketahui subjek reaktif ini

merupakan OTG yang pernah kontak dengan kasus sebelumnya. Sedangkan di rumah singgah di hotel kawasan Kuta tempat PMI dikarantina dilakukan rapid test terhadap 55 orang PMI dengan hasil seluruhnya negatif,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/